Dasar-dasar Perpajakan
Pengertian Pajak Pengertian pajak yang dikemukakan oleh Brotodiharjo dalam buku “Pengantar Ilmu Hukum Pajak” (1991:2) yaitu “pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah…