Riset

Seputar Biaya Haji yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Apa Saja?

Ilustrasi

Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1438 H/2017 M sudah ditandatangani presiden (Keppres Nomor 8). Jemaah haji yang tahun ini berhak berangkat sudah bisa melunasi biaya haji dan bersiap-siap memenuhi panggilan-Nya untuk berkunjung ke baitullah.

Namun, pernahkah Anda bertanya: berapa biaya haji (untuk haji reguler) yang sesungguhnya? Berapa biaya yang disubsidi per jemaah oleh dana optimalisasi?

Cukupkah hasil optimalisasi setoran awal haji tiap-tiap jemaah untuk meng-cover total biaya yang sesungguhnya tersebut? Berapa rata-rata biaya per jemaah yang disubsidi oleh dana jemaah yang belum berangkat?

Berikut ini adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas berdasarkan data-data riil dari Kementerian Agama RI pada rapat-rapat di Komisi VIII DPR RI.

 Berapakah total biaya haji per jemaah yang sesungguhnya?

Sebelum menjawab hal tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu beberapa istilah. Terdapat 2 komponen biaya haji, yaitu Direct Cost dan Indirect Cost. 

Direct Cost secara mudahnya adalah biaya yang dibayar langsung oleh jemaah. Besarannya ditetapkan oleh presiden setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Pada tahun 2017, Direct Cost haji rata-rata per jemaah sebesar Rp34.890.312. Tiap-tiap daerah berbeda nilainya sesuai dengan daerah keberangkatan (embarkasi). Pada Keppres Nomor 8 sudah dicantumkan besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi.

Indirect Cost adalah biaya yang berasal dari hasil optimalisasi setoran awal. Istilah kasarnya “bunga” dari setoran awal, meskipun tidak tepat juga disebut bunga karena berbasis syariah. Besaran total biaya Indirect Cost tahun 2017 adalah sebesar Rp5,486,881,475,537 atau jika dibulatkan sebesar Rp5.49 triliun.

Dengan demikian, total biaya per jemaah yang sesungguhnya atau nilai keekonomian penyelenggaraan haji reguler adalah gabungan antara direct cost dengan indirect cost.

Direct Cost per jemaah = 34.890.312

Indirect Cost per jemaah = 5,486,881,475,537 / 204.000 (jumlah jemaah reguler) = 26,896,478

Total biaya per jemaah = 61,786,790

Jadi, total biaya haji tahun 2017 untuk tiap jemaah yang sesungguhnya adalah sebesar Rp61,786,790.

Itu belum dihitung dari dana APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tiap tahun, baik dana APBN untuk penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama RI, maupun oleh Kementerian Kesehatan RI.

 Berapa biaya yang disubsidi dari hasil optimalisasi setoran awal?

Dari perhitungan di atas pun dapat diketahui bahwa rata-rata per jemaah mendapat subsidi dari dana hasil optimalisasi setoran awal sebesar Rp26,896,478.

Tujuan optimalisasi dari setoran awal dengan menginvestasikannya ke sektor-sektor yang dapat meningkatkan nilai dana yang dikumpulkan dari masyarakat adalah memang untuk keperluan jemaah haji. Dengannya, dana dari jemaah haji dipergunakan untuk membiayai keperluan jemaah haji itu sendiri.

 Berapa rata-rata nilai optimalisasi setoran awal per jemaah?

Setiap jemaah yang mendapatkan nomor porsi untuk mendapatkan waktu tunggu adalah mereka yang telah menyetorkan setoran awal. Tentunya, nilai optimalisasi dari dana setoran awal tiap-tiap jemaah berbeda antara yang telah menunggu selama 15 tahun dengan yang baru menunggu selama 5 tahun.

Dari informasi yang disampaikan oleh Kementerian Agama RI pada rapat dengan Komisi VIII DPR RI bahwa total perolehan nilai optimalisasi dari dana setoran awal untuk tahun 2017 adalah sebesar 8.2 triliun.

Adapun nilai optimalisasi dana setoran awal dari jemaah haji yang berangkat tahun ini adalah sebesar Rp2,433,439,411,876.

Rata-rata nilai optimalisasi setoran awal per jemaah = Rp2,433,439,411,876 / 204.000 = Rp11,928,625

Dengan demikian, rata-rata nilai optimalisasi setoran awal per jemaah yang berangkat tahun ini jika dibulatkan adalah sebesar Rp12 juta rupiah.

 Berapa nilai subsidi rata-rata per jemaah dari dana jemaah yang belum berangkat?

Seperti telah dihitung di atas, bahwa nilai indirect cost rata-rata tiap jemaah yang berangkat tahun ini adalah sebesar Rp26,896,478sedangkan nilai rata-rata perolehan hasil optimalisasi dari dana setoran awal untuk jemaah yang berangkat tahun ini adalah sebesar Rp11,928,625.

Subsidi dari dana optimalisasi jemaah yang belum berangkat: 26,896,478 – 11,928,625 = Rp14,967,853.

Dengan demikian, rata-rata per jemaah mendapatkan subsidi dari dana jemaah yang belum berangkat sebesar (jika dibulatkan) Rp15 juta rupiah.

Tentunya, nilai subsidi ini pun berbeda antara jemaah yang sudah lama menunggu misalnya tiga belas tahun dengan jemaah yang menunggu baru lima tahun. Nilai di atas, adalah nilai rata-rata.

Diskusi

Satu hal yang selalu terjadi adalah setiap jemaah yang tiap tahun berangkat pasti disubsidi dari dana optimalisasi jemaah yang belum berangkat. Hal itu karena nilai ekonomis penyelenggaraan ibadah haji yang berasal dari dana direct cost dan indirect cost selalu lebih besar daripada dana yang dibayarkan, meskipun sudah dihitung biaya yang langsung dibayarkan maupun ditambah dengan hasil optimalisasi setoran awal tiap-tiap jemaah.

Beruntung karena ada daftar tunggu yang panjang sehingga perolehan dana optimalisasi setoran awal tiap tahun selalu di atas kebutuhan total indirect cost. Namun, jika suatu saat nanti ada kebijakan pendaftaran jemaah haji distop sementara maka itu akan menjadi masalah besar karena perolehan dana dari setoran awal akan menurun.

Selain itu, ada perdebatan yang selalu mengemuka mengenai hal ini: dikarenakan jemaah yang berangkat selalu disubsidi dari jemaah yang belum berangkat, dari aspek fiqh apakah hal itu sesuai dengan syarat istitho’ah (mampu)?

Tugas dari para ulama untuk melakukan kajian dan mengeluarkan fatwanya mengenai hal tersebut mutlak diperlukan.

Banyak jemaah yang mengorbankan segalanya, menabung bertahun-tahun, untuk berangkat haji. Niatnya bulat untuk memenuhi panggilan Allah Swt ke tanah suci. Jangan sampai haji setiap orang terganggu dan dipertanyakan karena adanya masalah pengurusan dana haji di atas.**

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share