Panja Komisi VIII DPR RI mengenai BPIH Tahun 1438 H/2017 M telah merampungkan pembahasan bersama Panja BPIH Kementerian Agama RI setelah melalui pembahasan panjang sejak awal Februari lalu. Bahkan, dari tanggal 20 sampai 22 Maret, Panja Komisi VIII melakukan pembahasan marathon hingga pukul 03.30 dini hari.
Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017 M berbeda dengan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya, terutama dikarenakan adanya kenaikan kuota haji sebesar 31.4% yang semula untuk haji reguler berjumlah 155.200 jemaah dan pada tahun ini berjumlah 204.000 jemaah dari total kuota nasional sebanyak 221.000.
Komisi VIII DPR RI menyepakati beberapa kebijakan dasar untuk penyelenggaraan ibadah haji 2017 sebagai berikut:
– Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah, sesuai dengan amanat Pasal 21 ayat 1 Undang-undang 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan mencantumkan syarat penggunaan mata uang rupiah dalam ketentuan lelang maskapai penerbangan haji.
– Transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
– Nilaikurs SAR sebesar SAR1 = Rp3.570 (tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah).
– Pengumuman BPIH ditetapkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah.
Komponen Direct Cost Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1438 H/2017 M rata-rata per jemaah sebesar Rp34.890.312 dengan rincian sebagai berikut:
– Harga rata-rata komponen penerbangan (Tiket, Airport Tax, dan Passenger Service Charge) sebesar Rp26.143.812,-dan dibayar langsung oleh jemaah haji (direct cost).
– Harga rata-rata pemondokan Mekkah sebesar 375 dengan rincian sebesar SAR3.425 dialokasikan ke dalam anggaran dana optimalisasi (indirect cost) dan sebesar SAR 950 yang dibayar oleh jemaah haji (direct cost) dengan ekuivalen sebesar Rp3.391.500,-.
– Besaran Living Allowance sebesar SAR1500 yang ekuivalen sebesar Rp5.355.000,- dan diserahkan pada jemaah haji dalam mata uang Saudi Arabia Riyal (SAR).
Adapun biaya rata-rata sewa pemondokan Madinah sebesar SAR850 dengan sistem sewa semi musim dan dibiayai dari dana optimalisasi (indirect cost).
Total indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp5.486.881.475.537,- dengan rincian secara garis besar sebagai berikut:
– Biaya Pelayanan Jemaah di Arab Saudi sebesar Rp4.735.588.353.090,-.
– Biaya Pelayanan Jemaah di Dalam Negeri sebesar Rp270.182.591.077,-.
– Biaya Operasional Haji di Arab Saudi sebesar Rp274.045.591.470,-.
– Biaya Operasional Haji Dalam Negeri sebesar Rp167.064.939.900,-.
Alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah) yang dimanfaatkan untuk antisipasi selisih kurs, force majeure, dan kemungkinan timbulnya biaya tidak terduga yang terkait dengan pelayanan langsung terhadap jemaah.
Adapun peningkatan pelayanan terhadap jemaah haji sebagai berikut:
– Jumlah makan jemaah di Makkah menjadi 25 kali dan di Madinah 18 kali.
– Waktu tinggal jemaah di Arab Saudi selama 41 hari.
– Biaya satuan penyelenggaraan haji di Kab/Kota dan KUA masing-masing sebesarRp000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 10 kali kecuali Provinsi Banten di luar Jawa dan 8 kali di pulau Jawa.
– BPIH petugas TPHD tidak mendapat dukungan pembiayaan dari dana optimalisasi.
– Harga upgrade tenda di Arafah ditetapkan sebesar SAR200 dan jika terdapat peningkatan biaya dapat diambil dari biaya safe guarding.
– Kuota jemaah haji regular sebanyak 204.000 jemaah dan kuota petugas haji Indonesia tahun 2017 sesuai ketersediaan barcode adalah sejumlah 3500.
– Peningkatan kualitas pelayanan bis antar-kota, bis shawalat dan bis menuju Armina.
– Optimalisasi peningkatan pelayanan Siskohat untuk mempermudah penyelesaian dokumen jemaah haji (paspor dan visa).
Berikut adalah perbandingan peningkatan pelayanan dari tahun 2015 sampai dengan 2017:
PERBANDINGAN | 2015 | 2016 | 2017 |
Makan Jemaah di Mekkah | 15 kali | 24 kali | 25 kali |
Makan di Madinah | 18 kali | 18 kali | 18 kali |
Manasik Haji | 6 kali | 8-10 kali | 10 kali di luar Jawa
8 kali di Jawa kecuali Banten |
Upgrade Naqobah (bus antar-kota: Jeddah, Mekkah, Madinah) | Tidak ada | Ada |
Ada |
Upgrade Masyair | Tidak Ada | Tidak Ada | Ada |
Upgrade Bis Shalawat | Tidak Ada | Ada |
Ada |
Upgrade Tenda dan Fasilitas Armina | Tidak Ada | Tidak Ada | Ada |
Waktu Tinggal | 39 | 39 | 41 |
Peningkatan Kualitas Karu/Karom | Tidak Ada | Tidak Ada |
Ada |
Paviliun utk Konsolidasi di Bandara | Tidak Ada | Tidak Ada | Ada |
Penambahan sarapan pagi di Mekkah
|
Tidak Ada | Tidak Ada | Ada |
Penambahan Minum di Armina | Tidak Ada | Ada | Ada |
Berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2017 berpijak pada kebijakan utama yaitu untuk mengutamakan kualitas pelayanan, keamanan dan perlindungan terhadap Jemaah haji.*(Harja Saputra/Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI.)