Selasa (23/08/2016), bertempat di Desa Sepapan, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dilakukan sosialisasi Undang-undang tentang Perlindungan Anak yang diselenggarakan atas kerjasama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan Forum Komunikasi Kepala Desa Kecamatan Jerowaru.
Tidak hanya permasalahan anak yang disosialisasikan, tetapi juga mengenai permasalahan pemberdayaan perempuan dan kasus-kasus yang terjadi di Lombok Timur, terutama permasalahan pernikahan usia dini.
“Sosialiasi peraturan perundang-undangan terkait Perempuan dan Anak ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai urgensi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yang terkait dengan hal tersebut. Hal itu dikarenakan fakta empiris menunjukkan bahwa masih banyak kasus yang terkait dengan perempuan dan anak terjadi akhir-akhir ini. Misalnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual terhadap anak, penelantaran anak, perdagangan perempuan dan anak, dan sebagainya”, ungkap Harja Saputra, Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI, sebagai pembicara pada acara tersebut.
Pada sosialiasi tersebut, pembicara yang lain, Suroto selaku Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Timur mengungkapkan, bahwa terdapat perbedaan batasan usia anak yang tidak sinkron antara Undang-undang Perkawinan, dalam hal ini UU No.1 tahun 1974, dengan definisi anak dalam Undang-undang mengenai perkawinan.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintahan pusat tentang batasan usia anak ini. Maraknya pernikahan dini karena adanya batasan usia yang tidak sama antara Undang-undang Perkawinan dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu, diperlukan kearifan lokal dari para tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai hal tersebut”, jelas Suroto.
Sosialisasi mengenai perlindungan anak dihadiri oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat yang ada di Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Keruak, yaitu para kepala desa di dua kecamatan tersebut, para kader PKK, tokoh pemuda, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat.
Seminar sehari sosialisasi ini menghasilkan beberapa rekomendasi termasuk diharapkan adanya revisi mengenai Undang-undang Perkawinan, di antaranya:
1. Perlu adanya sosialisasi dan penyuluhan yang lebih intens terhadap masyarakat mengenai permasalahan perlindungan anak, khususnya mengenai “Pernikahan Usia Dini”.
2. Diperlukan peran dari semua pihak dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, terutama dari tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga adat di masyarakat tidak bertentangan dengan muatan pengaturan yang ada di Undang-undang Perlindungan Anak.
3. Diperlukan pengubahan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama agar batasan usia anak sama dengan yang ada di Undang-undang Perlindungan Anak. Hal tersebut berguna untuk mengatasi maraknya “Pernikahan Usia Dini” di masyarakat, terutama di Lombok Timur.
4. Diperlukan pemberatan hukuman bagi para pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak untuk memberikan efek jera.
Panitia setempat, Hayadi sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Jerowaru mengatakan, bahwa selama ini sosialisasi mengenai peraturan perundangan mengenai perlindungan anak masih minim dilakukan. Kegiatan ini, menurutnya, diinisiasi untuk dapat diterapkan di wilayah lain.**[harjasaputra.com]