Haji

Membedah Dana Haji

Ilustrasi: dana haji (independensi.com)

Dana atau Keuangan haji mencakup tiga item: dana yang bersumber dari setoran awal dan pelunasan haji calon jemaah, nilai manfaat hasil investasi dari dana setoran awal, dan Dana Abadi Umat (DAU) beserta nilai manfaatnya.

Dana Haji saat ini (dapat dicek dari laporan BPKH di web resmi maupun laporan tertulis yang disampaikan ke DPR dan presiden setiap enam bulan sekali) terus bertumbuh mencapai Rp150 triliun.

Dana Abadi Umat sebesar 3 triliunan. Nilai manfaat atau hasil investasinya digunakan untuk dana kemaslahatan, yaitu untuk kegiatan bantuan bidang perhajian, keagamaan, sosial, pendidikan, kesehatan.

Di tahun 2020 komposisi dana haji: diinvestasikan sebesar 62% dan ditempatkan di Bank Syariat sebesar 38%. Investasi dana haji komposisi terbesarnya: 46 triliun di Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara, Reksadana 31 Triliun, sisanya di investasi langsung perhajian 1 triliun, dan rencana di emas tapi belum terrealisasi.

Penempatan dana haji mayoritas di Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah, BRI Syariah, dan bank syariah lainnya, di Unit Usaha Syariah, dan di BPD Syariah.

Investasi di Sukuk ini yang kadang dipersepsi bahwa dana haji dipakai untuk bangun infrastruktur. Padahal beda. Sukuk adalah instrumen keuangan negara berbentuk surat berharga syariah, diterbitkan dan dijamin oleh negara. Siapapun boleh membeli atau berinvestasi di sukuk. Dana haji banyak diinvestasikan di situ. Dari sukuk ini, pemerintah banyak menggunakannya untuk membangun asrama haji, kampus UIN/IAIN, KUA, Madrasah Negeri, jalan, dan lain-lain.

Jadi bukan dalam arti dana haji dipinjam terus dipakai langsung untuk bangun infrastruktur. Kok persepsinya jadi kayak ngelola warung. Pinjam terus dipakai. Tidak. Ada skema tersendiri. Dan itu sudah diatur dalam UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji beserta peraturan turunannya.

Kenapa banyak di sukuk? Pertama karena syariah dan yang terpenting karena imbal hasilnya pasti dan lebih besar dibanding dideposito di bank. Lebih aman intinya.

Terhadap investasi di sukuk ini bukan berarti minim kritik. Banyak kritik juga. Kalau masih mengandalkan investasi di sukuk, maka tidak perlu ada badan khusus seperti BPKH, sudah saja seperti dulu dikelola oleh Kementerian Agama. Toh sama kegiatannya.

BPKH sejak tahun ketiga harus mengurangi dana yang ditempatkan di bank-bank syariah menjadi maksimal 30 persen, didorong untuk investasi langsung di bidang perhajian di Arab Saudi. Hotel nanti sistemnya kontrak jangka panjang. Begitu juga katering, transportasi dan lain-lain biar lebih efisien.

Apakah penyelenggaraan ibadah haji dapat terancam karena faktor dana haji? Yang kayak begini sudah dipikirkan. UU Pengelolaan Keuangan Haji sudah mengamanatkan, ada dana haji yang tidak boleh diganggu gugat. BPKH wajib mencadangkan dana haji sebesar 2x atau 2 tahun penyelenggaraan ibadah haji setiap tahunnya. Itu tidak boleh diganggu gugat.

Di mana posisi calon jemaah haji? Calon jemaah haji posisinya sebagai pihak yang memiliki dana haji. Ini pasti. Maka, setiap calon jemaah haji menyetor setoran awal haji ada surat pernyataan bahwa ia memberikan izin untuk dananya dikelola atau istilahnya akad wakalah.

Calon jemaah haji mendapatkan dua benefit:

Pertama, mendapatkan efisiensi biaya haji. Biaya haji sesungguhnya tiap jemaah kena sekitar 70 jutaan, dan jemaah bayar biaya haji hanya 51 persen atau sekitar 35 jutaan.

Kedua, calon jemaah haji mendapatkan imbal hasil juga dalam bentuk tambahan dana di rekening virtual setiap tahunnya. Misalnya, dari yang awalnya setoran awal 25 juta dan menunggu selama 10 tahun, dulu dari awal sampai akhir, dananya tetap segitu 25 juta. Sekarang ada penambahan di setiap tahun.

Di tahun 2020 BPKH membagikan virtual akun sebesar 1.2 triliun ke calon jemaah haji. Besarannya disesuaikan dengan lama antrinya. Rata-rata antara 200 ribu sampai 500 ribu per jemaah setiap tahunnya.*

(Sumber data: paparan BPKH pada rapat-rapat Komisi VIII DPR RI).

*Tenaga Ahli Komisi VIII DPR RI Bidang Agama dan Perhajian.

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share