Sejak Menteri Agama mengumumkan untuk tidak memberangkatkan Calon Jemaah Haji pada tahun ini, berita ini menarik perhatian banyak pihak. Terutama 221 ribu calon jemaah haji yang mayoritas sudah melunasi Biaya Haji dan kemudian batal berangkat. Berita yang menyedihkan pastinya, karena untuk berangkat haji antrinya bertahun-tahun.
Berita ini kemudian disusul oleh pemberitaan bahwa Menteri Agama memutuskan pembatalan haji tidak melibatkan DPR, padahal sudah disepakati bahwa pengambilan keputusan akan dilakukan secara bersama-sama.
Konstruksi normatif UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, DPR merupakan wakil jemaah haji, sehingga setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan jemaah haji harus dibahas dengan DPR. Misalnya Biaya Haji, UU mengatur rinci bahwa pembahasan biaya haji harus dibahas dengan DPR, karena representasi dari calon jemaah haji.
Yang lebih menghebohkan disusul lagi oleh pemberitaan mengenai dana haji sebesar 600 juta dollar, uang semua itu, yang katanya akan digunakan untuk memperkuat rupiah. Berita tersebut mengutip pernyataan dari Kepala badan pelaksana BPKH. Sontak saja, beredar banyak pesan berantai yang mengajak calon jemaah yang sudah melunasi biaya haji untuk menarik kembali pelunasannya sebelum terlanjur digunakan oleh Pemerintah.
BPKH lantas mengeluarkan Keterangan Pers yang menjelaskan duduk perkara pernyataan itu. Bahwa pernyataan itu tidak berkaitan dengan momen pembatalan haji, tetapi memang pernah diungkapkan dalam acara internal dengan BI. Rilisnya ada dilampirkan di sini. Silakan disimak.
Betul bahwa dana haji itu aman. Jemaah jangan khawatir dananya akan hilang. Sampai di sini tidak ada keraguan tentang itu. Yang menjadi pertanyaan di sini apakah betul BPKH berniat memakai dana haji untuk membantu pemerintah menstabilkan rupiah?
Disebut tidak betul adalah salah karena memang Kepala BPKH berkali-kali menyampaikan itu. Adapun jika disebut betul juga ada penjelasan panjang yang seharusnya dijelaskan dari maksud pernyataan itu kepada masyarakat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH bukan hanya pada saat acara dengan pihak BI saja menyampaikan rencana akan membantu menstabilkan rupiah, tetapi juga dalam Rapat dengan Komisi VIII DPR.
Simak pemaparan BPKH pada Rapat Dengar Pendapat secara virtual dengan Komisi VIII DPR RI tanggal 15 April 2020 dan terbuka untuk umum di bawah ini:
Pada pemaparan di atas, BPKH secara jelas menyebutkan mengenai akan mengkonversi dana dolar BPKH untuk membantu stabilitas nilai tukar (kerjasama dengan BI). Pada slide selanjutnya, disebutkan juga bahwa maksud dari itu adalah akan menjual valas di pasar setelah kepastian haji 2020. Disebutkan pula bahwa BPKH bermaksud menjaga kesehatan BPS-BPIH dengan melakukan penempatan dana dan menyesuaikan imbal hasil di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH mengikuti kebijakan BI dan LPS.
Para anggota DPR mengkritik keras pernyataan itu. BPKH kok jadi seperti BI dan OJK, ingin menstabilkan rupiah dan menjaga kesehatan bank. Padahal BPKH tidak punya wewenang untuk itu.
Tugas BPKH hanya 3 dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji, yaitu untuk meningkatkan: (1) kualitas penyelenggaraan ibadah haji, (2) rasionalitas dan efisiensi biaya haji, dan (3) kemaslahatan umat Islam.
Tidak ada fungsi BPKH sedikit pun untuk ikut campur dalam mengurusi stabilitas mata uang atau kesehatan bank.
Baca Juga: Dana Haji, Perppu Stabilitas Keuangan, dan Kinerja BPKH
Pokoknya waktu rapat itu, DPR mengkritik keras terhadap rencana BPKH tersebut. Kemudian dijawab oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH sembari minta maaf, bahwa bukan itu maksud sebetulnya yang ingin disampaikan oleh BPKH.
Stabilitas rupiah yang dimaksud adalah melalui pembelian sukuk atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang dikeluarkan oleh negara. Sukuk merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang paling aman karena dijamin oleh negara dan nilai imbal hasilnya lumayan besar.
Namun tetap, dalam kesimpulan rapat, DPR tetap mendesak BPKH untuk lebih berhati-hati dan fokus pada pengelolaan keuangan haji yang menjadi tugas utamanya.
Rupanya, pernyataan itu diulang kembali pada silaturahmi BPKH dengan BI. Rapat dengan DPR dilakukan sebelum acara di BI, BPKH sudah dikritik. Tetapi kemudian entah kenapa rencana itu kembali diungkapkan. Artinya, kritik DPR seakan dianggap angin lalu. Padahal ditegaskan dalam UU Pengelolaan Keuangan Haji, rencana strategis BPKH harus mendapat persetujuan DPR.
Ada hal lain yang patut disimak. Dalam rilis yang dikeluarkan BPKH seakan menolak jika disebutkan bahwa BPKH berniat untuk menstabilkan rupiah. Tetapi, mari kita simak kalimat di rilis BPKH di atas. Bahwa dana yang 600 juta dollar dalam rilis itu disebutkan “AKAN DIKONVERSI KE DALAM MATA UANG RUPIAH”.
Artinya apa? Sesuai dengan pemaparan BPKH sebelumnya juga, itu artinya uang dollar yang sudah ada di BPKH akan dijual di pasar menjadi Rupiah.
BPKH membeli dollar untuk keperluan penyelenggaraan haji tahun ini pada saat kurs 1 USD = 13.750 sesuai dengan kurs yang dipatok dalam kesimpulan pembahasan biaya haji antara DPR dan Kementerian Agama. Hadir juga di situ BPKH. Bahkan bisa lebih murah dari kurs itu. Karena DPR jauh-jauh hari telah meminta BPKH untuk segera mengadakan kebutuhan valuta asing yang saat itu rupiah sedang menguat.
Jika sekarang dollar itu dijual, maka akan ada margin yang lumayan besar. Taruhlah sekarang kurs dollar sebesar Rp14.000. Maka ada hasil keuntungan 250 poin atau totalnya 150 miliar. Lumayan besar marginnya. Dan itu nanti akan masuk ke keuangan haji. Nanti tugas BPK yang akan mengaudit itu.
Sekilas bagus untuk keuangan haji. Tetapi kalau sekarang dijual dengan selisih untung 250 poin, lalu tahun depan membeli lagi dollar, yang syukur-syukur rupiah sedang bagus. Jika kemudian rupiah sedang tidak bagus, misalnya tembus sampai angka 16 ribu lebih seperti beberapa bulan lalu. Yang awalnya untung 250 poin tetapi kemudian harus beli dengan selisih 2000-3000 lebih poin. Itu masuknya rugi dan tidak bagus untuk keuangan haji. Niatnya untung malah buntung.
BPKH harus fokus bahwa dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kepentingan jemaah haji harus di atas semuanya. BPKH tidak dirancang untuk mencari keuntungan semata, karena sifat lembaga ini harus diingat adalah nirlaba sebagaimana amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah BPKH yang akan membantu stabilitas rupiah dengan menjual valas dan menjaga kesehatan bank adalah langkah yang perlu ditinjau kembali.
Tahun depan kita tidak tahu kondisi perekonomian seperti apa, apalagi pandemi Corona sepertinya akan berdampak panjang. Jika mengejar keuntungan margin dari jual dollar, tetapi di tahun depan karena dampak ekonomi, inflasi meningkat tajam, mata uang menurun, jemaah haji juga yang nanti akan kena dampaknya.**(HS)