Opini

Reviu Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diluncurkan 6 Januari 2025 merupakan program nasional. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala mendasar. Pentingnya peraturan dalam bentuk UU yang mengatur khusus tentang program tersebut.

Pemerintah secara resmi telah memulai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tanggal 6 Januari 2025. Sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2025 telah dialokasikan untuk menjamin keberlangsungan program ini.

Anak-anak sekolah dan kelompok rentan lainnya menjadi sasaran utama Program MBG, yang bertujuan untuk memperbaiki gizi dan kesehatan mereka.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan untuk menurunkan angka stunting yang masih tinggi di Indonesia (21,5% pada 2023), tetapi juga memberikan dampak positif yang luas. Penelitian menunjukkan bahwa program ini dapat meningkatkan gizi anak, meningkatkan kehadiran di sekolah, dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Setiap rupiah yang diinvestasikan dalam MBG dapat memberikan manfaat ekonomi yang jauh lebih besar, sekaligus menciptakan lapangan kerja bagi UMKM.

Tantangan Program MBG

Agar Program MBG berjalan lancar, perlu ada upaya khusus untuk memastikan makanan terdistribusi secara merata, kualitas makanan memenuhi standar gizi, dan sumber pendanaan program tetap terjaga.

Salah satu masalah yang muncul dalam pelaksanaan program MBG adalah ketidakseimbangan gizi pada menu yang disediakan. Banyak laporan yang menyebutkan kekurangan protein dan sayuran segar dalam menu makanan.

Keterlambatan distribusi makanan dalam program MBG di Brebes, khususnya di daerah terpencil, berdampak pada ketersediaan makanan bagi siswa tepat waktu. Kondisi geografis yang sulit menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.

Banyak sekolah tidak punya dapur yang bagus untuk memasak atau menyimpan makanan. Penunjukan penyedia makanan atau vendor belum memiliki SOP yang jelas. Kewenangan lembaga pemerintah seperti BPOM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, serta lembaga pemerintah di daerah, seperti Dinas Kesehatan, lembaga di tingkat kecamatan dan Desa, belum diatur sehingga menimbulkan kebingungan pada saat pelaksanaan program.

Jika terdapat kasus dalam pelaksanaan program tersebut, siapa lembaga yang bertanggung jawab, dan apa langkah yang dapat ditempuh oleh pihak sekolah atau para orang tua siswa, masih belum terpetakan.

Sebagaimana kasus beberapa orang siswa di SDN 3 Sukoharjo yang mengalami keracunan makanan setelah mengkonsumsi makanan MBG. Hal ini menunjukkan masih lemahnya SOP dalam penyediaan makanan dan mitigasi jika terdapat kasus.

Keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam upaya pemerataan pelaksanaan Program MBG. Pemerintah saat ini tengah berupaya mencari solusi pendanaan alternatif untuk mengatasi masalah tersebut.

Pentingnya UU tentang MBG

Program MBG yang saat ini berlaku diatur berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang di dalamnya mengatur mengenai mekanisme MBG dan wewenang Badan Gizi Nasional.

Pasal 5 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 memuat, bahwa: “Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, diberikan kepada:

  1. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren;
  2. anak usia di bawah lima tahun;
  3. ibu hamil; dan
  4. ibu menyusui.

Program MBG merupakan program nasional yang strategis dan membutuhkan anggaran, SDM, dan pola kebijakan yang khusus. Pengaturan MBG selayaknya diatur melalui UNDANG-UNDANG, sehingga kendala tentang mekanisme, wewenang, pendanaan, SDM, dan lainnya dapat dirumuskan secara komprehensif dalam Undang-Undang tersebut.

Pentingnya pengaturan dalam bentuk UU untuk program MBG, adalah agar program tersebut berkelanjutan. Dengan adanya UU, meskipun bergantinya kepemimpinan presiden, program tersebut akan tetap berjalan.

Pengaturan Program Makan Bergizi Gratis dalam bentuk Undang-Undang di berbagai Negara:

  1. Amerika Serikat: National School Lunch Act (1946): Undang-undang ini menjadi dasar bagi program makan siang gratis di sekolah-sekolah di Amerika Serikat. Program ini bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak dari keluarga berpendapatan rendah.
  2. Jepang: Shokuiku Kihon Hō (1954): Undang-undang ini menekankan pentingnya pendidikan makanan dan gizi. Meskipun tidak secara khusus mengatur program makan gratis, undang-undang ini menjadi landasan bagi berbagai inisiatif terkait gizi di sekolah, termasuk penyediaan makanan sehat.
  3. Finlandia: Perusopetuslaki (1998): Undang-undang pendidikan dasar di Finlandia mewajibkan sekolah untuk menyediakan makanan yang bergizi seimbang bagi semua siswa setiap hari sekolah.
  4. Brasil: Lei No. 11,947/2009: Undang-undang ini memperluas akses terhadap makanan bergizi bagi anak-anak dan remaja di sekolah-sekolah, serta pusat penitipan anak.
  5. Swedia: Skollagen (2010): Undang-undang pendidikan di Swedia mengatur tentang penyediaan makanan sehat di sekolah, termasuk program makan siang gratis untuk siswa tertentu.
  6. India: National Food Security Act (2013): Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan akses terhadap makanan yang cukup bagi seluruh penduduk India, termasuk program makan siang gratis di sekolah.
  7. Inggris: Children and Families Act (2014): Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyediakan makanan gratis bagi anak-anak prasekolah dan sekolah dasar yang berasal dari keluarga berpendapatan rendah.

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share