Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah diluncurkan 6 Januari 2025 merupakan program nasional. Dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala mendasar. Pentingnya peraturan dalam bentuk UU yang mengatur khusus tentang program tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71 triliun dalam APBN 2025 untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
MBG bertujuan untuk memberikan makanan bergizi kepada anak-anak sekolah dan kelompok rentan lainnya, sebagai upaya meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat Indonesia.
Manfaat MBG, di antaranya:
Tantangan Program MBG
Terdapat 3 (tiga) tantangan pelaksanaan program MBG, yaitu: (1) memastikan distribusi yang merata, (2) kualitas makanan yang sesuai standar gizi, dan (3) keberlanjutan pendanaan.
Laporan dari beberapa daerah menunjukkan bahwa meski program bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi, komposisi menu belum selalu seimbang. Misalnya, ada makanan yang kekurangan protein atau sayuran segar.
Di Brebes, Jawa Tengah, pelaksanaan MBG menunjukkan beberapa sekolah mengalami keterlambatan distribusi makanan, terutama di daerah terpencil. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan infrastruktur dan akses transportasi.
Banyak sekolah tidak memiliki fasilitas dapur yang memadai untuk menyimpan atau mempersiapkan makanan.
Di Makassar menunjukkan bahwa beberapa siswa kurang menyukai lauk tertentu, seperti sayuran, sehingga makanan terbuang sia-sia. Hal ini mencerminkan kurangnya penyesuaian menu dengan kebiasaan makan lokal.
Di beberapa sekolah, anak-anak lebih memilih makanan yang digoreng atau memiliki rasa gurih dibandingkan makanan sehat seperti sayuran rebus. Hal ini menunjukkan kurangnya edukasi tentang pentingnya gizi.
Terdapat kasus beberapa orang siswa di SDN 3 Sukoharjo keracunan makanan setelah mengkonsumsi makanan MBG. Hal ini menunjukkan masih lemahnya SOP dalam penyediaan makanan dari aspek tingkat kebersihan dan tingkat kehigienisan.
Jangkauan pelaksanaan program MBG belum merata, karena keterbatasan anggaran. Pemerintah Pusat masih mencari alternatif pendanaan untuk program MBG. Diupayakan dari APBN, APBD, dan alternatif anggaran lain yang sah.
Beberapa daerah melibatkan donatur atau sponsor untuk menutup kekurangan biaya, yang membuat keberlanjutan program bergantung pada pihak luar.
Pentingnya UU tentang MBG
Program MBG yang saat ini berlaku diatur berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, yang di dalamnya mengatur mengenai mekanisme MBG dan wewenang Badan Gizi Nasional.
Pasal 5 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 memuat, bahwa: “Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional, diberikan kepada:
Program MBG merupakan program nasional yang strategis dan membutuhkan anggaran, SDM, dan pola kebijakan yang khusus. Pengaturan MBG selayaknya diatur melalui UNDANG-UNDANG, sehingga kendala tentang mekanisme, wewenang, pendanaan, SDM, dan lainnya dapat dirumuskan secara komprehensif dalam Undang-Undang tersebut.
Pentingnya pengaturan dalam bentuk UU untuk program MBG, adalah agar program tersebut berkelanjutan. Dengan adanya UU, meskipun bergantinya kepemimpinan presiden, program tersebut akan tetap berjalan.
Pengaturan Program Makan Bergizi Gratis dalam bentuk Undang-Undang di berbagai Negara: