Kisruh divestasi Newmont masih belum berhenti. Situasinya sekarang dibawa ke arah Pemerintah Pusat berhadapan dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat yang telah memutuskan untuk melakukan divestasi 7% saham Newmont yang diwakili oleh Menteri Keuangan melalui dana dari PT PIP mendapat hujatan bertubi-tubi atas keputusannya. Perang kepentingan sangat besar dalam proses divestasi ini. Banyak yang “bermain” di balik kisruh divestasi Saham Newmont ini.
Seperti tercantum dalam Kontrak Karya antara Newmont dan Pemerintah RI, Newmont harus mendivestasikan sahamnya sebesar 51% untuk pemerintah RI. Hal ini bertujuan agar saham asing tidak mayoritas. Sehingga pemerintah RI memiliki peran penting dalam memutuskan kebijakan-kebijakan. 20% saham Newmont telah dibeli oleh PT Pukuafu (perusahaan swasta lokal). Argumentasi apa yang membolehkan PT Pukuafu membeli saham tersebut? Pukuafu yang dimiliki oleh Yusuf Merukh adalah orang terdekat dari keluarga Ketum PDIP.
Divestasi 31 persennya, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) sudah menguasai 24 persen saham divestasi. PT MDB merupakan perusahaan patungan PT Multi Capital (Grup Bakrie) dan PT Daerah Maju Bersaing (perusahaan BUMD). Grup Bakrie menguasai 75 persen saham di Multi Daerah Bersaing. Sisanya, 25 persen oleh PT Daerah Maju Bersaing. Lagi-lagi, faktor kekuasaan, Bakrie Group (afiliasi Golkar) menguasai saham Newmont.
Lantas, akankah divestasi 7% saham yang tersisa akan diserahkan kembali ke pihak swasta? Sekadar informasi, seperti yang dimuat di beberapa media, tahun 2010 Pihak PT Daerah Maju Bersaing (Pemda) belum mendapatkan pembagian dividen. Karena setoran dividen yang diterima dari Newmont langsung ditransfer ke Credit Suisse, karena Bakrie Group mendapatkan dana untuk membeli saham Newmont dari pihak asing. Sehingga yang harusnya Pemda mendapatkan jatah dividen tetapi ternyata tidak, dengannya berarti pihak Pemda pun menanggung utang untuk pembelian saham tersebut. Padahal, Pemda memiliki 25% saham yang harusnya tidak diikutkan menanggung hutang Bakrie Group atas pembelian saham tersebut.
Lantas mana untuk kepentingan rakyat? Alih-alih bersuara untuk kepentingan daerah, tetapi semuanya diarahkan ke kantong-kantong pihak swasta yang sekaligus pengurus partai.
Jika divestasi 7% ini dikembalikan ke pihak swasta (meskipun judulnya dibeli oleh pemerintah daerah tetapi di dalamnya pengusaha swasta bermain), maka dana yang diperoleh akan kembali digunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti membayar utang dan bukan untuk kepentingan daerah.
Selain itu, jika divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kembali dilakukan oleh pemerintah daerah NTB, maka hal ini kurang menguntungkan daerah karena mayoritas sahamnya dikuasai swasta. Manfaat dan keuntungan dividennya akan dikuasai swasta, tidak mengalir untuk kepentingan daerah.
Posisi yang hampir sama pernah terjadi sebelumnya pada PT Freeport di Papua. Pemda berkeinginan agar mendapat jatah untuk membangun daerah, tapi suaranya minoritas. Maka yang terjadi adalah Pemda menanggung utang akibat penyertaan modal tetapi juga tidak memiliki korelasi signifikan terhadap pendapatan daerah, karena tidak bisa memutuskan jumlah dividen.
Skema divestasi yang terbaik adalah saham divestasi Newmont dibeli oleh pemerintah pusat tanpa adanya keterlibatan pihak swasta. Hal ini akan memiliki efek positif, yaitu share public-nya naik.
Hal ini pun dapat dibuktikan, Saham 20 persen Newmont yang dimiliki oleh perusahaan swasta lokal Pukuafu ternyata tidak banyak memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan rakyat di wilayah NTB.
Jika divestasi melalui pemerintah pusat, pendapatan negara akan lebih tinggi karena negara akan mendapatkan pajak, PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yaitu penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam, serta dividen.
Divestasi saham Newmont jika melalui pemerintah pusat akan dibagi secara adil antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang dalam hal pengaturan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintahan daerah. Dengan demikian, tujuan untuk mensejahterakan rakyat dan menumbuhkan pembangunan dari hasil divestasi saham Newmont akan lebih tercapai dibanding jika diserahkan kepada swasta.
Ada yang mengatakan, pembelian saham Newmont oleh Pemerintah Pusat dikaitkan dengan kepentingan Partai Biru (Demokrat). Sejauh ini yang saya ketahui, PT PIP yang membeli saham Newmont adalah murni dari dana APBN.** [harja saputra]
Tulisan ini semula dimuat di Kompasiana: http://politik.kompasiana.com/2011/06/05/kisruh-divestasi-newmont/