Categories: Polhukam

Meskipun Mendapat Asimilasi, Mbok ya Ojo Keluyuran di Mal Pak..!

Publik kembali dikagetkan dengan berita mengenai dipergokinya Misbakhun, salah satu politisi terpidana kasus LC bodong dari salah satu partai, di sebuah Mall (Rabu, 13/07/2011) sekitar pukul 14.00-an, tepatnya sedang makan bersama keluarganya di Rice Ball Ratu Plaza, Jakarta. Ia dipergoki oleh salah seorang wartawati Metro TV, ketika ditegur, dia dan keluarga langsung bergegas pergi (beritanya ada di sini).

Misbakhun bisa keluar dari penjara karena mendapat asimilasi, yaitu memiliki hak beraktivitas di luar penjara setelah menjalankan separuh masa tahanannya. Berbagai pandangan pun banyak dikemukakan, ada yang mengkritik, ada juga yang mengatakan itu sah-sah saja. Menkumham Patrialis Akbar, misalnya, mengatakan boleh-boleh saja ke mal selama masa asimilasi (sumber di sini) . Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, mengatakan jangan menghukum karena asimilasi itu sudah haknya (sumber di sini).

Pihak yang mengkritik di antaranya Denny Indrayana, Satgas Antimafia, berpendapat tidak dibenarkan napi yang mendapat asimilasi jalan-jalan ke mal. Salah seorang wakil Ketua DPR, Priyo, mengatakan meskipun dirinya belum yakin yang bersangkutan bersalah tetapi karena sudah diputuskan maka harus mengikuti hukum yang sudah ditetapkan. Ia menghimbau jangan membikin hal-hal yang dapat menghebohkan (sumber di sini).

Mari kita kaji. Dalam perspektif hukum, politik dan ekonomi, salah satu cara untuk menangani kejahatan bisa menumpas di hulu dan bisa menumpas di hilir. Penanganan di hulu adalah dengan memberantas faktor-faktor yang mempengaruhi suatu kejahatan. Kalau dalam penelitiannya disebut variabel bebas (independen) yang memiliki pengaruh linier terhadap munculnya suatu kejahatan. Adapun dari faktor hilir, adalah dengan memgejar atau memberikan hukuman bagi para pelaku. Salah satu cara di faktor hilir adalah dengan membikin efek jera.

Terdapat dua variabel dalam memunculkan efek jera, yaitu: denda yang tinggi dan hukuman yang berat. Maka, pemberantasan korupsi (kasus LC bodong meskipun katanya bukan kasus korupsi, tetapi mendekati itu) sebagai kejahatan kelas kakap, sepertinya tidak menyentuh kedua hal tersebut. Karena di hulu, banyak faktor yang menjadi penghambat, misalnya budaya suap-menyuap yang marak sampai ke tingkat bawah dan faktor-faktor lain. Di hilir, hukuman seperti yang diberikan kepada Misbakhun hanya 2 tahun, itu pun diberikan lagi keringanan berupa “Asimilasi”. Ini tidak akan memberikan efek jera. Maka, banyak pihak yang ekstrem dengan diusulkannya hukuman terberat bagi para koruptor yang terbukti dengan hukuman mati. Meskipun, jika menyangkut hukuman mati, harus dilihat dari berbagai aspek, biarlah para pakar hukum dan komisi hukum DPR yang mengkajinya.

Tapi, di sisi sosial, kasus Misbakhun yang melenggang seolah tanpa rasa berdosa di muka umum patut disoroti. Karena hal ini bukan saja memberikan citra buruk bagi upaya penegakan hukum bagi pelaku korupsi, tetapi juga tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sudah terbukti sebagai terpidana masih tetap sebagai anggota DPR (tidak dilakukan pemecatan atas dirinya), sekarang menunjukkan diri di publik secara vulgar. Entah ingin membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau karena ingin membuktikan bahwa seakan tidak peduli terhadap efek sosial yang ditimbulkan atas perbuatannya.

Jangan lagi ada wakil rakyat di DPR yang tidak mengindahkan perasaan rakyat seperti kasus di atas, apalagi dengan berusaha seakan-akan kebal dari hukum. Karena hal ini akan mengakibatkan penilaian generalisasi masyarakat terhadap lembaga DPR. Padahal, anggota DPR setahu saya masih banyak yang baik tetapi karena kelakuan dari beberapa orang citranya seakan-akan semua anggota DPR seperti itu. Mbok ya, meskipun mendapat asimilasi (meskipun hal ini masih menjadi perdebatan), ya minimal menjaga perasaan rakyat dengan tidak muncul di publik. Kalau yang minimal saja tidak digubris apalagi yang lain.**[harja saputra]

 

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share