Polhukam

Menyoal Pencabutan Pengaturan Investasi Miras pada Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal

ilustrasi: detik.com

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dalam Lampiran III terdapat pengaturan mengenai investasi miras, yaitu di butir 31-33, dengan kode KBLI 11010, 11020, dan 11031, yaitu Bidang Usaha Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.

Presiden RI lalu menyatakan mencabut Lampiran tersebut setelah banyaknya desakan dari masyarakat. Namun, apakah tepat pencabutan tersebut?

Pasal 15 Perpres tersebut menyebutkan bahwa “Peraturan Presiden ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan”, yaitu sejak tanggal 2 Februari 2021.

Presiden melakukan keterangan pers tanggal 2 Maret. Belum 30 hari sejak ditandatangani. Mengingat Februari berjumlah 28 hari. Apalagi, umumnya hari dalam peraturan perundang-undangan adalah hari kerja. Jadi jelas belum 30 hari.

Dengan demikian, Perpres ini belum berlaku pada saat Presiden mengumumkan untuk mencabut sebagian muatan dalam Perpres yang ia keluarkan.

Mekanisme yang tepat adalah apa yang diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di Lampiran Nomor 149 disebutkan, bahwa “Untuk mencabut Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa “ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku“.

Berarti seluruh muatan Perpres dan Lampirannya yang harus ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku, bukan dicabut sebagiannya.

Untuk dicabut pun, ada mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa “Peraturan Perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan Peraturan Perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi”.

Hal itu dikarenakan Perpres masuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Ungkapan lisan tidak bisa mencabut. Ia hanya bersifat guidance atau political will.

Tidak bisa juga dicabut lampirannya saja, karena lampiran adalah bagian tak terpisahkan.

Sesuai dengan bunyi Pasal 6 nomor (2) pada Perpres tersebut yang menyatakan, “Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Raku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini“.

“Udah pokoknya yang penting sudah dicabut peraturan legalisasi miras itu”.

“Sudah dicabut itu mana buktinya? Ingat, 30 hari sejak Perpres ini keluar, pengaturannya mulai berlaku. Kalau belum ada produk hukum yang tertulis sebagai gantinya, bagaimana kalau besok sudah keluar perizinan investasi merek A untuk produksi miras di 4 Provinsi itu? Mereka kuat secara hukum kalau digugat. Patokannya Perpres ini sudah mulai berlaku dalam hitungan beberapa hari ke depan. Jika belum ada produk hukum penggantinya, Perpres ini melenggang dan dapat diterapkan”.

Keluarkan Perpres baru tentang Revisi atas Perpres lama. Mau diubah lampiran, mau diubah Pasal, dituangkan di situ. Itu mekanisme dari UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.**

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share