RUU Ketahanan Keluarga yang kini ramai diperbincangkan lahir bukan di ruang hampa. Pasti ada latar belakangnya. Dan, sebagai salah seorang yang sudah enam tahun di Komisi VIII DPR RI, saya akan sedikit berbagi cerita mengenai latar belakang munculnya RUU ini.
Warning: luangkan waktu sedikit, karena tulisan ini akan sedikit panjang. Sediakan kopi bila perlu. Kalau tidak sudi baca artikel yang panjang, you’ve been warned.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan oleh 5 orang Anggota DPR dari 4 Fraksi: PKS (Ibu Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani), Gerindra (Sodik Mudjahid), Golkar (Endang Maria), PAN (Ali Taher).
Keempat orang dari pengusul RUU ini adalah Anggota Komisi VIII DPR RI atau yang pernah menjadi Anggota Komisi VIII DPR RI. Sebab, seperti Ibu Ledia Hanifa adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII periode lalu yang saat ini tidak lagi di Komisi VIII. Begitu juga dengan Sodik Mudjahid, mantan Wakil Ketua Komisi VIII.
Ali Taher adalah mantan Ketua Komisi VIII DPR RI yang saat ini pun masih di Komisi VIII DPR RI sebagai anggota. Ibu Endang Maria pun sama masih di Komisi VIII sampai saat ini. Jadi, dikarenakan keempat pengusul itu adalah dari Komisi VIII saya sedikitnya paham corak pemikiran keempat pengusul ini.
Begini.
Secara peraturan mengenai pengusulan RUU, setiap anggota dewan berhak untuk mengajukan RUU. Jangankan lima orang, bahkan satu orang Anggota Dewan memiliki hak untuk mengajukan. Itu adalah amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD. Tentang ini clear.
Inilah yang, saya sampaikan berkali-kali, bahwa: “menjadi ulama atau tokoh agama itu penting karena tugasnya menjaga moral bangsa, namun menjadi Anggota Dewan itu lebih penting, karena tugasnya bukan hanya menjaga tetapi mengatur masyarakat se-Indonesia”.
Dalam iklim negara demokrasi di Indonesia, di mana pengusul RUU berasal dari dua arah: yaitu DPR dan Pemerintah, maka nasib masyarakat Indonesia dari aspek legislasi, pengaturan hajat hidup orang banyak, ditentukan bukan hanya oleh tipikal pemerintahan. Namun juga ditentukan oleh wakil rakyat yang Anda-anda pilih di setiap pemilu. Makanya, pilih wakil rakyat yang betul. Ini yang seringkali meleset dalam benak para pemilih kita.
Kenapa misalnya ada UU mengenai Perbankan Syariah, UU Pesantren, UU Jaminan Produk Halal, yang muatannya sangat kental dengan norma-norma agama Islam? Itu karena keberhasilan tokoh-tokoh agama memformulasikannya dalam bentuk Undang-Undang.
MUI saja, sebagai lembaga ulama, tak berkutik ketika wewenangnya dalam sertifikasi produk halal diambil alih oleh muatan UU Jaminan Produk Halal. Ini menunjukkan bahwa menjadi anggota dewan sangat krusial dalam iklim produk legislasi.
Itu dari aspek prosedur. Bagaimana dari aspek konten? Banyak yang menyoroti masalah konten RUU Ketahanan Keluarga ini lebih mengatur hal-hal yang bersifat private. Mengatur banyak hal yang seharusnya tidak diatur: kewajiban istri, larangan terhadap suatu orientasi seksual, dan lainnya.
Kan belum final bos, baru diusulkan. Masih bisa berubah kalau dari segi konten. Jangankan yang baru diusulkan, yang sudah disetujui dalam forum Panitia Kerja saja, besoknya bisa berubah kok kontennya. Jika belum disahkan di paripurna, semua konten masih bisa bergeser.
Kontennya katanya bercorak pemikiran fundamental. Menerapkan syariat Islam secara lebih kaku. Tentang konten, nanti ada forumnya. Dalam setiap pembahasan RUU pasti nanti diundang berbagai elemen masyarakat, pakar, dan juga lembaga terkait. Tidak mudah dalam meluluskan suatu pasal.
Satu pasal atau ayat, apalagi pasal krusial, bisa berhari-hari membahasnya. Bahkan untuk satu kata saja, bisa “berdarah-darah” itu pembahasannya. Debat panas, ganti kata, ganti redaksi, sudah disetujui, besoknya dibahas lagi. Biasa itu.
RUU ini belum akan dibahas dalam waktu dekat. RUU ini kemungkinan besar akan ditugaskan ke Komisi VIII DPR RI sebagai komisi yang membidangi agama.
Sampai saat ini, Komisi VIII DPR RI belum akan membahas RUU tersebut. Dalam masa sidang 2020, RUU yang akan dibahas di Komisi VIII DPR RI adalah RUU tentang Revisi atas UU Penanggulangan Bencana, RUU Lanjut Usia, dan mungkin RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Latar Belakang RUU ini kalau saya menyimak utuh Naskah Akademik dan Pasal-pasal yang ada di dalamnya, serta menyimak alasan-alasan para pengusul yang disampaikan, adalah berupaya menciptakan ketahanan keluarga nasional.
Silakan simak penjelasan para pengusul RUU yang disampaikan di Baleg di link berikut. Di situ Anda akan melihat utuh latar belakang dan pemikiran diusulkannya RUU ini.
Apakah setiap pasal dirumuskan oleh para pengusul? Tidak. RUU yang diusulkan oleh anggota dewan atau komisi, kebanyakan dirumuskan formulasi pasal-pasalnya oleh lembaga DPR yang khusus membuat formulasi, yaitu bagian PUU (Perancang Undang-Undang). Kemudian dikonsultasikan ke pengusul, jika ada masukan, maka akan direvisi.
Saya melihat perumusan pasal-pasal yang disusun oleh lembaga PUU DPR ini masih sangat mentah, dan para pengusulnya belum menyimak utuh setiap kata yang dirumuskan. Yang penting masuk dulu dalam Prolegnas, masalah konten nanti dibahas dengan banyak pihak.
RUU Ketahanan Keluarga, seperti sudah saya sebutkan di atas, tujuannya sangat mulia, menciptakan ketahanan keluarga. Berangkat dari banyak kasus anak-anak yang ditelantarkan, KDRT, fungsi keluarga yang masih lemah, memunculkan ide harus adanya suatu pengaturan yang lebih komprehensif mengenai keluarga.
Pemikiran dasarnya: jika keluarga sebagai organ terkecil dari suatu bangsa sehat, maka bangsa akan sehat pula. Sangat Logis.
Memang, kemudian pasal-pasal yang tertuang banyak menyasar ke pengaturan wilayah private. Kenapa demikian?
Pertama, kebenaran itu diciptakan bukan ditemukan. Inilah paradigma konstruktivis. Kita tidak bisa menemukan kebenaran di luar sana. Kebenaran itu tergantung dari cara pandang setiap orang. Maka, setiap orang boleh merumuskan kebenaran versi dirinya. Ini nanti akan diuji dengan kebenaran versi orang lain dalam forum pembahasan RUU.
Paradigma konstruktivis lebih menciptakan suasana dialogis antara setiap elemen masyarakat. Setiap orang berhak untuk menyampaikan kebenaran versi dirinya. Nanti pengaturannya akan berusaha mengakomodir semua itu. Ia akan berada di garis yang paling moderat.
Jadi, jika dinilai terlalu fundamental, ya mungkin pengusulnya memang meyakini bahwa semua hal harus diatur. Suarakan pendapat Anda, nanti akan didengar kok.
Kedua, RUU ini merupakan antitesis dari draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang di dalamnya terdapat norma mengenai legalitas orientasi seksual.
Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, setiap orang tidak boleh mempermasalahkan orientasi seksual seseorang, termasuk jika orientasi seksualnya adalah LGBT. Jika mempermasalahkan maka hal itu berarti termasuk kekerasan seksual. Dan itu ada sanksi hukumnya.
Adapun dalam RUU Ketahanan Keluarga, orientasi seksual ini dibatasi hanya pada orientasi seksual yang “normal”. Tidak boleh lagi ada orientasi seksual yang sesama jenis. Jika ada, maka harus melapor untuk direhabilitasi.
Para tokoh pengusul RUU Ketahanan Keluarga, saya tahu betul, sangat ketat dalam masalah orientasi seksual yang dianggap menyimpang.
FYI, saya juga tersinggung oleh RUU Ketahanan Keluarga ini, karena saya sampai saat ini adalah Lesbian, suka sama perempuan kan..dan pengidap LGBT (Laki-laki Gelap Beristri Terang)..:v :v