Categories: Polhukam

LPSK Pelindung Selebritis dan Konglomerat

Sumber: swatt-online.com

Selasa, 22 November 2011, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui permohonan korban penganiayaan pelapor sedot pulsa, Hendry Kurniawan. Meskipun demikian, ini justru memberikan gambaran jelas adanya diskriminasi dalam perlindungan. Kenapa demikian? LPSK hanya memberikan Perlindungan Pemenuhan Hak, tidak perlindungan total. Padahal, korban sudah mengalami penganiayaan fisik sampai kakinya retak (berdasarkan bukti visum). Pemberian perlindungan baru sebatas advokasi hukum, karena menurut mereka  belum adanya urgensi pemberian perlindungan total di Rumah Aman LPSK. Sebab, pasca penganiayaan terhadap Hendry itu, frekuensi ancaman kepada yang bersangkutan dinilai semakin mengendur. Alasan lain adalah, perlindungan total ini selektif, karena biayanya tidak murah. Mulai dari tempat, makan, itu butuh biaya besar. Hanya kepada yang betul-betul membutuhkan saja (keterangan dari LPSK dapat dibaca di sini).

Dari keterangan pihak LPSK di atas bisa dilihat adanya diskriminasi perlindungan. Ingat kasus Arumi Bachsin? Dia dilindungi total oleh LPSK. Disediakan tempat aman dan perlindungan tingkat atas. Padahal ia tidak mengalami penyiksaan atau penganiayaan fisik. LPSK bahkan sempat memberikan statemen lebay terkait perlindungannya pada Arumi, yaitu menyamakan kasus Arumi dengan kasus teroris (statementnya dapat dilihat di sini). LPSK bahkan melindungi juga Gayus Tambunan (terpidana kasus mafia pajak).

LPSK membantah melindungi Arumi hanya karena yang bersangkutan artis, tetapi karena tugasnya untuk melindungi. Seharusnya buktikan juga untuk Hendry Kurniawan yang sudah jelas-jelas telah dianaya secara fisik hingga mengalami trauma.

LPSK juga terkesan tidak mengetahui kondisi riil dari korban (Hendry). Atas dasar apa mereka mengatakan bahwa pasca penganiayaan ancaman terhadap Hendry mengendur? Ini kesimpulan yang ceroboh. Tidak menanyakan langsung pada korban. Hendry bahkan dikuntit ke kampung halamannya di luar Jawa. Ketika di bandara sepulang dari Jakarta karena belum ada keputusan dari LPSK dan khawatir akan keselamatan dirinya, ia pulang ke satu kota. Namun di bandara, ada orang yang terus mengikutinya. Dari gerak-geriknya mencurigakan. Apakah ini bukan ancaman? Itulah bukti LPSK ceroboh.

Keputusan untuk memberikan perlindungan pun butuh waktu sangat lama. Hendry beserta pengacaranya meminta perlindungan hampir 3 minggu yang lalu, tepatnya tanggal 3 November, setelah insiden penganiayaan (tanggal 01 dan 02 November). Kenapa tidak langsung dilindungi? Dijawab, perlu proses rapat paripurna dan sebagainya. Lho, Arumi bisa langsung dilindungi tanpa ba bi bu. Kenapa ke rakyat biasa tidak demikian?

Hendry Kurniawan 4 hari berada di suatu tempat yang sudah saya siapkan, karena belum mendapatkan perlindungan dari LPSK. Apakah saya tidak beresiko melindungi korban penganiayaan? Sangat sadar resiko tinggi. Karena bisa saja saya pun menjadi target dari orang-orang yang berniat tidak baik pada Hendry. Tetapi saya ambil resiko itu. LPSK harusnya malu, rakyat yang butuh perlindungan dilindungi meskipun resiko mengancam. Atas alasan apa saya melindungi? Murni karena kemanusiaan. Siapapun mereka yang butuh pertolongan harus ditolong.

Setelah 4 hari di tempat perlindungan yang saya siapkan ia kemudian pulang kampung karena sangat kecewa terhadap LPSK yang sangat lambat memproses permohonan perlindungan untuk dirinya. Jelaslah bahwa LPSK lebih condong melindungi selebriti daripada rakyat biasa. Jika demikian, rubah saja nama LPSK bukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, tapi Lembaga Perlindungan Selebritis dan Konglomerat.**[harja saputra/voice of humanism]

————————-

Kronologi penganiayaan terhadap pelapor sedot pulsa (Hendry) dapat dibaca di sini.

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share