Polhukam

Jangan Berhenti untuk Berasumsi

Ilustrasi (rm.id)

Kapolri hari ini (9/8/2022) sudah umumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Ini menunjukkan bahwa asumsi dari masyarakat yang curiga dengan skenario awal yang diumumkan adalah benar. Banyak pengamat, bahkan sekelas Kompolnas yang pasang badan menjadi pembela skenario awal. Alibinya: “Jangan berasumsi”.

Asumsi menjadi kata yang “buruk”. Seolah salah dan tidak boleh digunakan dalam suatu perkara hukum. Padahal, asumsilah yang menuntun penyidik untuk menggali data dan fakta. Asumsi makna katanya seperti disebut dalam Kamus Besar adalah “dugaan yang diterima sebagai dasar; landasan berpikir karena dianggap benar”.

Kita bahkan diajarkan pada saat penulisan karya ilmiah untuk membuat “asumsi”. Dalam metode penelitian, asumsi setara dengan “hipotesis”, yaitu dugaan sementara yang membutuhkan pembuktian berdasarkan data.

Kerangka berpikir logis selalu berawal dari adanya suatu masalah. Masalah itu sendiri dapat berwujud kejadian empiris atau adanya ketidaksesuaian antara hal yang ideal (teoritis) dengan kenyataan. Itu namanya masalah.

Setelah adanya masalah, landasan berpikir logis akan menuntun kita pada suatu proposisi, yaitu dengan membuat asumsi atau hipotesis. Kalimat hipotesis selalu diawali dengan “Diduga”, karena memang berupa dugaan sementara. Tingkat kebenaran atau salahnya masih fifty-fifty.

Asumsi atau dugaan adalah ciri khas berpikir manusia. Asumsilah yang menjadi akar dari berbagai penemuan-penemuan. Setiap penemuan, baik di bidang sains maupun disiplin ilmu lainnya selalu berawal dari asumsi.

Asumsi digerakkan oleh suatu pertanyaan yaitu “What if” atau “Bagaimana jika”. Hanya manusialah yang memiliki kemampuan mengajukan pertanyaan “What if”. Dari situ muncullah kepenasaran (curiosity) atas suatu hal yang akan menuntun manusia untuk berpikir dan menggali informasi serta data.

Tanpa adanya asumsi melalui pertanyaan “What if”, maka tidak akan ada penemuan. Namun, asumsi juga bisa salah bahkan menjadi sumber dari bencana dan malapetaka. Adam turun ke bumi dari surga pun didorong oleh pertanyaan “What if”, bagaimana jika, yaitu saat ia melihat Hawa maka tergeraklah pertanyaan itu lalu terjadilah suatu peristiwa yang menyebabkannya “dikutuk” dan melahirkan kehidupan ini.

Ketika seseorang melarang untuk berasumsi dengan sendirinya telah mengingkari kodrat manusia. Kita manusia bebas yang selalu dituntut untuk terus berasumsi, namun tidak berhenti di situ. Harus lanjut ke proses penggalian informasi melalui referensi dan data. Kesimpulan adalah hasil akhir dari suatu asumsi yang didukung oleh data. Inferensi adalah hasil akhir dari suatu asumsi dari berbagai referensi.

So, tetaplah berasumsi, karena dengan berasumsi maka kita menjadi berpikir. Dengan berpikir, maka kita ada. Cogito ergo sum kalau kata Descartes.*

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Share
Tags: hukumpolisi