Ada yang berbeda pada rapat paripurna di DPR-RI pada hari Selasa (02/10/2012). Kursi yang biasanya lengang kini terisi penuh. Pasalnya, hari ini sekjen DPR-RI resmi memberlakukan absen sidik jari untuk kehadiran di rapat paripurna.
Menurut edaran surat resmi dari Sekjen DPR-RI yang dibagikan ke ruang tiap anggota DPR, mesin absensi sidik jari kehadiran para wakil rakyat akan efektif berlaku pada masa sidang selanjutnya yaitu pada bulan November 2012. Hari ini adalah tahap rekam sidik jari dari seluruh anggota DPR.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 243 ayat (1) peraturan DPR-RI tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa setiap anggota wajib menandatangani daftar hadir dan membubuhkan cap jari pada alat kehadiran elektronik sebelum menghadiri rapat”, demikian menurut keterangan tertulis dari Sekjen DPR-RI, Nining Indra Saleh.
Mesin absen finger print untuk kehadiran para wakil rakyat ini sempat menjadi polemik, banyak yang pro dan banyak juga yang kontra. Alasan yang kontra adalah bahwa wakil rakyat bukan seperti karyawan yang harus menandatangani absensi. Tetapi kemudian berdasarkan surat dari Badan Kehormatan akhirnya DPR mengambil kebijakan untuk tetap memberlakukan absensi elektronik ini.
Satu kebijakan yang patut diapresiasi di tengah merosotnya kepercayaan publik pada DPR. Diharapkan kebijakan ini mampu meningkatkan kinerja para anggota DPR dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Namun, rupanya selain peraturan absensi elektronik melalui finger print, perlu juga dibuat peraturan lain agar rapat lebih kondusif. Selama rapat paripurna berlangsung tak jarang dari para anggota DPR yang bukannya mendengarkan paparan tetapi malah asyik bermain dengan ponsel, telepon pintar, atau tabletnya.
Meskipun hadir tetapi tidak menyimak isi rapat kurang elok juga. Maka, peraturan untuk menonaktifkan ponsel mungkin perlu dipikirkan, karena rapat paripurna dalam hirarki persidangan di DPR adalah rapat tertinggi. Di situ diambil keputusan-keputusan penting yang dihadiri oleh seluruh wakil rakyat. Akankah hal ini diwujudkan? Ataukah akan menjadi kontroversi sendiri yang ditentang oleh para wakil rakyat?**[harja saputra]