Categories: Polhukam

Daftar Istilah yang Wajib Dipahami oleh Tenaga Ahli DPR

Ilustrasi: harjasaputra.com

Kata kunci “Tenaga Ahli DPR” saya lihat di Google Analytic menempati posisi keempat tertinggi dalam mesin pencarian yang masuk ke web ini. Ini menunjukkan banyak pengunjung yang mencari mengenai Tenaga Ahli. Entah mengenai tugas, status, bahkan hingga jumlah gaji dari Tenaga Ahli di DPR.

Mengenai tugas Tenaga Ahli saya sudah mengulasnya secara umum pada artikel lama “Fakta Mengenai Tenaga Ahli DPR”.

Adapun tugas secara rinci, boleh dibilang gampang-gampang susah. Gampang kalau sudah tahu bagaimana mensiasati pekerjaan yang sangat kompleks. Bukan berarti gampang karena tidak ada yang dikerjakan. Stigma semacam ini memang kerap dialamatkan pada Tenaga Ahli, tetapi secara riil di kehidupan nyata tidak seperti itu.

Memang, pada bulan-bulan tertentu, terutama pada saat reses Tenaga Ahli libur mengikuti agenda reses Anggota DPR. Tetapi, untuk sebagian Tenaga Ahli, banyak juga yang ditugaskan untuk mendampingi bosnya ke Daerah Pemilihan.

Susahnya di mana? Susah kalau pada saat tahun pertama. Banyak istilah-istilah yang harus dimengerti dari ruang lingkup pekerjaan yang terkait dengan tugas Anggota Dewan. Bisa juga susahnya karena harus mengurus berbagai bahan rapat yang banyak jenisnya. Namun, hal ini jangan khawatir, karena rapat di DPR berada di level umum. Tenaga Ahli harus tahu pengetahuan kuncinya. Apa itu?

Ibarat menyetir mobil, tenaga ahli hanya harus menguasai pengetahuan pada panel-panel Dashboard. Tidak perlu menguasai secara mendalam mengenai cara kerja mesin secara teknis. Itu karena, rapat di DPR nuansanya kebanyakan politis. Kita harus tahu mau ke arah mana pertanyaan anggota DPR bos kita diarahkan. Ini terkait dengan kebijakan Fraksi umumnya.

Baca Juga: Menyoal Rekrutmen Tenaga Ahli AKD DPR RI

Jangan sampai pendapat anggota DPR bertentangan dengan anggota DPR dari fraksi yang sama. Ini akan fatal. Atau bisa juga berbeda, karena anggota DPR mempunyai hak menanyakan apapun. Namun, tidak akan efektif.

Berikut ini beberapa daftar istilah yang harus dimengerti oleh Tenaga Ahli Anggota (TAA) maupun Asisten Pribadi Anggota DPR-RI.

Penjabaran tiap-tiap istilah bukan berdasarkan definisi baku yang rigid, tapi dari definisi praktis yang saya pahami dari pengalaman sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI selama 5 tahun.

Komisi

Komisi di sini bukan maksudnya “komisi uang”, tapi Alat Kelengkapan Dewan yang membidangi bidang tertentu. Jumlah Komisi di DPR ada 11. Jumlah ini bisa bertambah atau berkurang sesuai dengan keputusan.

Komisi VI misalnya, yaitu komisi yang mengurusi masalah ekonomi. Mitra kerjanya adalah yang terkait dengan bidang tersebut, yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, BKPM, BSN, dan mitra-mitra lain.

Baca Juga: Apa Enaknya Jadi Tenaga Ahli Komisi

Komisi yang lain, misalnya Komisi 10 adalah Komisi yang mengurusi bidang Pendidikan dan Kebudayaan. Kementeriannya yang terkait dengan bidang tersebut. List tentang mitra-mitra kerja ada terpampang lengkap di web DPR, atau untuk anggota baru akan dibagikan ke tiap ruangan. Tiap anggota DPR harus menempati di salah satu Komisi, kecuali Pimpinan DPR.

Fraksi

Fraksi adalah representasi dari Partai di struktur Dewan. Jumlah Fraksi sesuai dengan jumlah partai yang lolos Parliamentary Threshold. Partai Demokrat misalnya memiliki Fraksi Partai Demokrat. Begitu juga dengan partai-partai lain memiliki perwakilan Fraksi.

Setiap fraksi memiliki kebijakan yang berbeda sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan partai.

Poksi

Poksi adalah singkatan dari Kelompok Komisi. Pemahaman tentang Poksi harus memahami dulu dua istilah di atas: yaitu tentang Komisi dan Fraksi.

Di setiap komisi ada Poksi yang terdiri dari orang-orang fraksi di komisi tersebut. Nah lho, bagaimana tuh pengertiannya? Bingung? Begini. Di Komisi VI misalnya ada Poksi VI Fraksi Partai Demokrat,  ada Poksi VI Fraksi PDIP, dan poksi-poksi lain. Artinya anggota Fraksi tertentu yang duduk di komisi tersebut membentuk satu kelompok yang disebut Poksi.

Pokja

Pokja adalah singkatan dari Kelompok Kerja. Di tiap Komisi ada Pokja-pokja yang membidangi bidang tertentu. Dibentuk karena cakupan komisi sangat luas. Untuk komisi VI misalnya, bidangnya sangat banyak: perdagangan, perindustrian, BUMN, Koperasi, dan sebagainya.

Begitu juga di komisi-komisi lain. Untuk menyempitkan ruang lingkup tanggung jawab tiap anggota yang duduk di Komisi, maka Fraksi menempatkan setiap anggotanya pada Pokja.

Pokja adanya di Komisi dan anggotanya adalah lintas Fraksi. Misal, Pokja Perdagangan, isinya adalah anggota-anggota DPR dari tiap-tiap fraksi yang ditugaskan untuk membidangi bidang tersebut.

Panja

Panja adalah singkatan dari Panitia Kerja. Yaitu panitia atau anggota-anggota DPR yang bertugas untuk membahas isu tertentu. Misalnya Panja RUU BUMN, yaitu anggota-anggota di Komisi dari berbagai fraksi yang ditugaskan untuk membahas RUU BUMN. Panja Kelapa Sawit, adalah anggota DPR yang bertugas membahas isu khusus tentang Kelapa Sawit.

Baca Juga: Sisi Lain DPR

Misalnya anggota DPR A dari Fraksi A berada di Pokja Perdagangan, anggota DPR B dari Fraksi A berada di Pokja Perindustrian dan seterusnya.

Panja dibentuk berdasarkan isu yang dianggap perlu untuk pembahasan khusus. Umumnya ditentukan berdasarkan kesepakatan rapat di komisi.

Pansus

Pansus hampir sama dengan Panja, yaitu anggota DPR yang ditugaskan untuk membahas isu atau RUU tertentu yang dianggap prioritas. Bedanya, Pansus adalah lintas komisi. Misal Pansus Alat Kesehatan, adalah gabungan dari anggota DPR di Komisi VI (ekonomi) dan IX (kesehatan). Karena tentang alat kesehatan melibatkan BUMN dan Menteri Kesehatan, maka dibentuklah Pansus Alat Kesehatan.

DIM

DIM singkatan dari Daftar Inventarisasi Masalah, yaitu penyusunan butir-butir yang terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU). Jika suatu RUU adalah inisiatif atau usulan Pemerintah, maka DPR menyiapkan DIM-nya untuk tiap pasal yang diajukan. Penyusunan DIM sangat tergantung pada kebijakan Fraksi.

DIM umumnya disusun oleh Tenaga Ahli Fraksi namun bisa juga melibatkan Tenaga Ahli Anggota dalam penyusunannya, jika anggota sebagai bos kita menjadi anggota Panja dari pembahasan RUU tersebut.

Adapun jika suatu RUU adalah inisiatif DPR maka yang bertugas menyusun DIM adalah Pemerintah bukan dari pihak DPR.

Konsinyering

Umumnya digunakan untuk menyebut kegiatan pembahasan khusus RUU atau isu tertentu antara Pemerintah dengan para anggota DPR dalam suatu komisi. Misalnya, konsinyering RUU Perdagangan, maka yang hadir adalah Pemerintah yang membidangi masalah Perdagangan dan Anggota DPR yang bertugas di Panja RUU Perdagangan atau dengan seluruh anggota Pokja Perdagangan atau dengan seluruh anggota Komisi jika diperlukan. Konsinyering umumnya diadakan di luar gedung DPR.

Raker, RDP, RDPU dan Audiensi

Adalah jenis rapat di komisi. Raker singkat dari Rapat Kerja, yaitu rapat dengan Menteri. Adapun rapat dengan Eselon I (Dirjen atau Sekretaris Menteri) disebut RDP (Rapat Dengar Pendapat).

Adapun rapat dengan kelompok Ormas, Asosiasi, dan para pakar yang diundang oleh DPR untuk suatu tema atau isu disebut RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum). Sedangkan audiensi adalah rapat dengan organisasi masyarakat, asosiasi dan lainnya atas suatu tema, di mana rapat bukan atas undangan dari pihak DPR tetapi atas permintaan melalui surat resmi dari ormas, asosiasi, atau lainnya tersebut.

Itulah beberapa istilah yang harus dipahami oleh Tenaga Ahli DPR. Istilah-istilah lain yang sifatnya umum, misalnya alur pembahasan dalam Perancangan Undang-undang, hak-hak anggota dewan, dan mekanisme rapat dapat dibaca pada Tata Tertib (Tatib) atau sumber lain yang mudah ditemukan di internet atau buku panduan.**[harjasaputra.com]

Harja Saputra

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: me@harjasaputra.com

Lihat Komentar

    • Kalau untuk jadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI harus dapat rekomendasi dari anggotanya. Untuk Tenaga Ahli Komisi atau Alat Kelengkapan Dewan biasanya pakai test atau rekomendasi pimpinan komisi atau AKD.

Share