Polhukam

Carut Marut Penyaluran PKBL BUMN

Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan program sosial perusahaan-perusahaan plat merah sebagai amanat dari Undang-undang RI No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN). Pada Pasal 88 UU BUMN menyebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil / koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. Per-05/MBU/2007 tentang PKBL. Jika dalam UU BUMN digunakan kata “dapat” (bersifat kondisional), maka dalam Permen BUMN digunakan kata “wajib” : Persero dan Perum wajib melaksanakan PKBL. Adapun sumber dana PKBL diambil dari laba setelah pajak sebesar maksimal 2 %.

Tujuan PKBL adalah diperuntukkan untuk masyarakat di sekitar wilayah BUMN sebagai tanggung jawab sosial perusahaan. Laba seluruh BUMN untuk tahun 2010 mencapai 85 Trilyun. Bayangkan, berarti ada dana PKBL sebesar 1.7 Trilyun (bahkan menurut laporan dari Menteri BUMN sebesar 2.6 Trilyun) yang harus disalurkan kepada masyarakat, yang dengannya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, menyerap tenaga kerja, pembangunan infrastruktur sosial, dan sebagainya. Namun, terdapat beberapa titik masalah yang diduga melibatkan “mafia PKBL” yang ada di masing-masing BUMN, sehingga penyaluran PKBL masih belum mampu mencapai harapan tersebut secara maksimal.

Pertama, PKBL disalurkan melalui BUMN yang bersangkutan. Memang ada koordinasi lintas BUMN (melalui korwil) dan disupervisi oleh Kementerian BUMN, tetapi untuk penyalurannya diserahkan kepada masing-masing BUMN. Di masing-masing BUMN ada kepala bidang PKBL khusus, pertimbangan layak atau tidaknya ajuan dari masyarakat ditentukan oleh tim tersebut dan disetujui oleh Dirut BUMN yang bersangkutan. Di sinilah permasalahan dimula. Seringkali dana PKBL diarahkan kepada para penerima yang sudah diatur oleh tim, atau orang terdekat tim, sehingga dari tahun ke tahun penerimanya di banyak kasus itu-itu saja. Hal ini pun sering mengemuka pada rapat-rapat di Komisi VI DPR, di mana para anggota umumnya mengkritik penyaluran BUMN yang tidak transparan. Intinya PKBL adalah mainan dari oknum karyawan BUMN.

Kedua, laporan keuangan penggunaan dana PKBL kadang tidak sama dengan kegiatan riilnya. Hal ini berpotensi merugikan negara, karena PKBL diambil dari laba bersih setelah pajak, dengannya mempengaruhi besarnya dividen yang harus disetor ke negara. Beda lagi cerita kalau memang betul-betul disalurkan sebagaimana mestinya seperti tertera dalam laporan. Dibuat laporan yang bagus-bagus, tetapi tidak sama pada prakteknya. Perlu didesak keterlibatan audit BPK atau pihak yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dalam upaya menelusuri dugaan kasus seperti ini.

Ketiga, penyalahgunaan dana PKBL tidak saja dilakukan oleh BUMN tetapi juga oleh penerima. Tidak bermaksud menyalahkan masyarakat atau membuat generalisasi, tetapi berdasarkan kasus-kasus yang terjadi, hal ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terulang. Penyalahgunaan tersebut di antaranya proposal fiktif, penggunaan anggaran yang tidak sama dengan yang ada di proposal, dan bahkan upaya penggelapan dengan alasan yang dibuat-buat. Mungkin karena banyak kasus seperti ini yang menyebabkan tim BUMN memprioritaskan orang-orang yang sudah mereka kenal. Tetapi, tentu saja jika mereka membuat generalisasi bahwa masyarakat seperti itu semua, tidak dapat dibenarkan juga. Perlu benar-benar disurvey oleh tim BUMN terhadap para calon penerima. Survey dari tim PKBL BUMN selama ini terkesan tidak serius, apalagi jika mensurvey daerah yang jauh dari perkotaan, daerah terpencil umumnya mereka tidak mau mensurvey, alasannya biaya survey bisa lebih mahal daripada bantuannya. Padahal justru daerah yang terpencillah yang harus diutamakan. Selain itu, di banyak acara-acara TV justru masyarakat desa yang kurang mampu umumnya tingkat kejujuran dan rasa terima kasihnya lebih tinggi daripada yang tinggal di perkotaan.

Banyak yang menilai bahwa PKBL sering dijadikan alat transaksional politik antara BUMN dengan Anggota DPR. Dengan argumentasi, anggota DPR memiliki ribuan konstituen, yang dengannya pasti banyak proposal bantuan masuk dari masyarakat. Proposal-proposal bantuan tersebut perlu disalurkan ke perusahaan atau lembaga yang memberikan bantuan. Sementara Dirut-dirut BUMN butuh penambahan modal bagi perusahaannya yang hanya dapat diputuskan di DPR, atau keperluan lain. Berdasarkan pengamatan langsung saya selama kerja di Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN hal itu tidak benar. Bahkan, di Komisi VI sudah ada semangat untuk membentuk Panja PKBL karena ada dugaan atas praktek-praktek kecurangan sebagaimana disebutkan di atas. Utamanya anggota Komisi VI kesal karena proposal masyarakat melalui anggota DPR yang jelas-jelas memiliki tugas untuk mengawasi BUMN saja tidak direspons, apalagi jika masyarakat mengajukan sendiri.

Mengenai anggota DPR sebagai penerus aspirasi masyarakat, dalam hal ini proposal bantuan, memang sudah seharusnya seperti itu. Karena fungsi anggota DPR sesuai dengan UU MD3 adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Apakah jika masyarakat hendak membangun mesjid misalnya, dan tidak tahu untuk mencari dananya lalu meminta bantuan anggota DPR karena ia juga yang dulu ikut memilih, kemudian anggota tersebut menyalurkan proposal itu kepada BUMN agar dibantu dari dana PKBL, apakah itu menyalahi aturan? Saya rasa tidak ada pasal yang dilanggar. Malah kalau anggota tersebut tidak membantunya maka ia telah melanggar amanat dari undang-undang di mana anggota DPR adalah penerus aspirasi rakyat. Beda lagi cerita jika anggota tersebut mengalihkan bantuan yang harus diterima masyarakat digunakan untuk keperluan pribadi. Jika ini terjadi maka pantas di-KPK-kan.

Harapan masih terbuka lebar terhadap penyaluran PKBL yang benar, yang memerlukan kesadaran dan keterlibatan dari berbagai pihak agar PKBL dapat menjadi instrumen bagi kesejahteraan masyarakat. Masalah-masalah di atas bukan masalah absolut yang tidak dapat dipecahkan, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya jika benar-benar mau untuk memperbaikinya.**[harja saputra]

Tulisan ini semula dimuat di Kompasiana: http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2011/06/18/karyawan-bumn-dilarang-baca-ini/

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
2 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
resikresik
resikresik
12 years ago

saya penerima PKBL pelindo 2,semula lancar lancar saja.Kadang diajak pameran kadang tidak,Saya pembayar pinjaman yang tepat waktu.Saat ini sejak direktur baru,istri direktur menentukan siapa saja yang berhak ikut sebuah pameran atau tidak ikut.Semua didasarkan LIKE OR DISLIKE oleh beliau.Pimpinan PKBL setempat tidak berdaya.

margiyono
margiyono
11 years ago

woooow, itu dia klo istri pejabat sudah ikut nimbrung urasan kewenangan suami, itu berarti suami takut istri, nggak pantaslah orang seperti itu jadi pejabat, gemana pak DI panggilah itu direktur pelindo II untuk diberikan SK Pemecatan