Polhukam

Apa dan Bagaimana Metode Perhitungan Kursi Kuota Murni?

Ilustrasi: sindonews.com

Sesuai dengan hasil Rapat Paripurna DPR yang telah memutuskan bahwa metode perhitungan kursi adalah menggunakan “Kuota Murni”. Pada posting sebelumnya telah dibahas mengenai perbandingan antara cara perhitungan Kuota Murni vs Divisor Webster, pada posting ini akan fokus pada Kuota Murni. Hal ini karena mungkin masih banyak yang bingung: makhluk apakah Kuota Murni itu?

Metode Kuota Murni sebetulnya tak asing karena pemilu lalu kita menggunakan metode itu. Hanya saja karena mungkin jarang orang yang fokus pada hal detail, maka sering terlewatkan perhatian kita. Mengandalkan media massa terkadang simpang-siur informasinya.

Meskipun metodenya sama dengan tahun lalu tapi ada perbedaan mendasar: pada pemilu 2014 mendatang pembagiannya habis di Dapil sedangkan pada pemilu lalu sisa suara ditarik ke provinsi dan ditentukan angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) baru. Pada satu Provinsi bisa terdiri dari satu atau lebih dapil. Di sinilah masalah sering terjadi, yaitu rebutan sisa suara.

Saya pikir, dengan sistem “Habis di Dapil” lebih aman dan fair. Karena Caleg bertarung di Dapil, maka jika kemudian harus bertarung di tingkat provinsi yang lebih luas arenanya menjadi sesuatu yang janggal. Maklumlah, Caleg itu rata-rata “jagoan kandang”, maksudnya tokoh atau figur pada suatu daerah. Bagi Caleg yang ketokohannya dikenal hingga tingkat provinsi mungkin tak akan ada kendala, suaranya pasti mencukupi BPP. Begitu juga halnya, bagi provinsi yang hanya ada 1 dapil dalam provinsi tersebut tak akan ada kendala apapun. Dan, tentu saja, masalah adil-atau-tidak adil adalah hal yang bisa diperdebatkan, sifatnya relatif.

Apa dan Bagaimana Metode Kuota Murni?

Apa pengertian dan bagaimana cara menghitung perolehan kursi dengan metode Kuota Murni yang sekarang? Mari kita simak penjelasan dari RUU Pemilu (yang sudah ditetapkan sebagai UU No.8 tahun 2012) yang baru berikut ini, yang nantinya akan dikemukakan secara rinci tahap-tahapnya agar tidak membingungkan:

(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan (ambang batas PT) di daerah pemilihan yang bersangkutan.

(2) Dari hasil penghitungan seluruh suara sah ditetapkan angka BPP.

(3) Setelah ditetapkan angka BPP ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan ketentuan:

(a) apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua;

(b) apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu lebih kecil dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi di daerah pemilihan yang bersangkutan;

(c) penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama, dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.

Di sini akan dikemukakan peragaan data riil pada Pemilu 2009 lalu untuk Dapil NTB:

1. Langkah I: Hitung suara sah total.

2. Langkah II: Hitung suara sah masing-masing parpol peserta pemilu.

3. Langkah III: Lihat parpol mana saja yang memenuhi ambang batas PT (3.5%).

4. Langkah IV: Eliminasi suara sah dari parpol yang tidak memenuhi ambang batas PT.

5. Langkah V: Tentukan BPP: dihitung dengan cara membagi jumlah suara sah yang sudah dieliminasi (pada Langkah IV) dengan jumlah kursi.

6. Langkah VI: Perhitungan kursi tahap pertama, partai mana saja yang memenuhi BPP dan berapa jumlahnya. Dengan cara membagi total perolehan suara tiap partai dengan BPP. Jika ada sisa suara masukkan pada tahap berikutnya.

7. Langkah VII: Jika ada sisa kursi dari tahap pertama, tentukan perolehan kursi berdasarkan angka perolehan suara atau sisa suara paling besar sampai habis.

Untuk lebih jelasnya lihat peraga berikut (Dapil Prov. NTB, jatah kursi: 10):

 

Apa untungnya mengetahui ini? Banyak. Yang paling penting adalah yaitu bisa memprediksi dengan tepat perolehan kursi tiap partai dan siapa saja yang masuk menjadi Anggota Legislatif bahkan sebelum KPU menetapkan. Data Quick Count dapat dijadikan pegangan sementara untuk melihat Parpol yang lolos PT. Kemudian kita bisa menghitung sendiri perolehan kursi tiap partai dengan data yang dimiliki dari data riil di lapangan atau dari data KPU (sudah terbukti prediksi yang dilakukan adalah tepat pada pemilu lalu). Sehingga jika ada kecurangan akan mudah dideteksi.**[harja saputra]

Untuk yang akses melalui mobile, gambar secara jelas dapat dilihat di bawah ini:

{gallery}kuota_webster{/gallery}

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
2 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
323
323
12 years ago

cerdas kali abang ini
sgt bermanfaat bang

Saputra
12 years ago

Eh ada bang ST, thx bang…