Berikut adalah perbedaan pengaturan tentang Jaminan Produk Halal antara Undang-undang existing, yaitu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden RI:
1. Kewajiban bersertifikasi halal untuk UMK didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare) yang dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH (Pasal 48 UU Ciptaker, penambahan Pasal 4A)
2. Kerja sama antara BPJPH dengan MUI hanya pada penetapan kehalalan produk, yang semula pada UU JPH, ruang lingkup kerja sama antara BPJPH dan MUI adalah pada tiga hal: sertifikasi auditor halal, penetapan kehalalan produk, dan akreditasi LPH (Pasal 48 UU Ciptaker, Perubahan Pasal 10).
Dengan demikian, terdapat dua poin kerja sama antara BPJPH dan MUI yang dihapus oleh UU Cipta Kerja, yaitu dalam hal Sertifikasi Auditor Halal dan Akreditasi LPH. Penghapusan dua kerja sama ini akan terlihat pada poin-poin berikutnya, di mana dalam hal sertifikasi auditor halal dan akreditasi LPH tidak memerlukan lagi legitimasi dari MUI.
3. Menghapus syarat “Mendapatkan Akreditasi dari BPJPH” untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) (perubahan Pasal 13).
4. Menambah ketentuan “Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat, lembaga keagamaan Islam, perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, atau yayasan Islam berbadan hukum, dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (perubahan Pasal 13, Penambahan Substansi Baru di RUU Ciptaker Versi 812 hlm maupun di UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden RI).
5. Menghapus syarat “Memperoleh Sertifikat dari MUI” dalam syarat Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH (Perubahan Pasal 14).
Poin ini sesuai dengan poin kedua di atas.
6. Peraturan turunan mengenai LPH dan Auditor Halal akan diatur oleh PP, yang awalnya dalam UU existing, PP hanya akan mengatur mengenai LPH (Perubahan Pasal 16).
7. Menghapus ketentuan mengenai bentuk sanksi administratif berupa “peringatan tertulis atau denda administratif” bagi Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH (Perubahan Pasal 22). Pengaturan turunan mengenai sanksi administratif akan diatur dalam PP.
8. Menghapus ketentuan mengenai bentuk sanksi administratif bagi Pelaku Usaha yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan 26 UU JPH yaitu mengenai pencantuman label halal dan kewajiban menjaga kehalalan produk. Bentuk sanksi administratif yang semula berupa: peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan Sertifikat Halal, teguran lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif dihapus (Perubahan Pasal 27). Diganti dengan pengaturan yang akan diatur dalam bentuk PP.
9. Hampir semua peraturan turunan yang memberikan mandat kepada Menteri untuk mengatur mengenai Pelaksanaan UU JPH, seperti mengenai pengaturan kriteria, jenis, besaran denda, tata cara pengenaan sanksi administratif, prosedur pengajuan Sertifikasi Halal, tata cara pengujian kehalalan produk, dan tata cara Peran Serta Masyarakat diganti dengan Peraturan Pemerintah (Perubahan pasal 22, 27, 28, 29, 31, 54).
10. Menambah ketentuan mengenai persyaratan Penyelia Halal diktum “Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil, Penyelia Halal dapat berasal dari Organisasi Kemasyarakatan” (Perubahan Pasal 28).
11. Jangka waktu pengurusan sertifikasi halal dari mulai pendaftaran, verifikasi oleh BPJPH, pengujian, dan penerbitan sertifikasi halal menjadi 21 hari yang semula 97 hari untuk produk dalam negeri dan 117 hari untuk produk luar negeri (Perubahan Pasal 29, 31, 33, dan 35)
12. Dalam hal pemeriksaan produk memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH (Perubahan Pasal 31).
13. Mengubah alur penyerahan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, yang awalnya diserahkan dulu kepada BPJPH lalu BPJPH mengirim ke MUI, sedangkan pada UU Cipta Kerja hasil pengujian langsung diserahkan kepada MUI dan tembusan ke BPJPH. Selain itu, menambah klausul, jika “Dalam hal hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk tidak sesuai standar yang dimiliki oleh BPJPH, BPJPH menyampaikan pertimbangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa”.
14. Menghapus ketentuan “mengikutsertakan pakar, unsur kementerian/lembaga, dan/atau instansi terkait” dalam Sidang Fatwa MUI.
15. Lamanya waktu Sidang Fatwa dipersingkat menjadi paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian produk dari LPH yang semula paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
16. Menghapus ketentuan mengenai “Keputusan Penetapan Halal Produk ditandatangani oleh MUI” (Perubahan Pasal 33).
Dihapusnya ketentuan ini adalah sesuai dengan pengaturan pada Pasal selanjutnya, bahwa jika MUI melewati batas waktu yang ditetapkan, BPJPH dapat langsung menerbitkan Sertifikasi Halal (Penambahan Pasal 35A ayat (2) pada RUU Cipta Kerja versi 905 hlm, lalu Ayat ini kemudian hilang pada RUU Cipta Kerja versi 812 hlm dan versi UU Nomor 11 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden RI).
17. Menghapus ketentuan mengenai bentuk Sanksi Administratif berupa: teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan. Diganti dengan pengaturan mengenai Bentuk Sanksi Administrasi yang akan diatur dalam bentuk PP (Perubahan Pasal 41).
Baca Juga: Pro-Kontra UU Cipta Kerja Bidang Keagamaan (Haji dan Umrah)
18. Menambah ketentuan mengenai BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal jika Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi produksi halal dan tidak mengubah komposisi (Perubahan pasal 42).
19. Sertifikasi Halal yang diajukan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil tidak dikenai biaya, yang pada UU existing diatur dengan “dapat difasilitasi oleh pihak lain” (Perubahan Pasal 44).
20. Menghapus ketentuan Sanksi Administratif berupa “Penarikan Barang dari Peredaran” bagi Pelaku Usaha yang tidak melakukan registrasi sertifikasi halal sebelum produk diedarkan (Perubahan Pasal 48). Hanya tertulis Sanksi Administratif yang tata caranya akan tertuang dalam PP.
21. Menambah ketentuan mengenai Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, berupa: sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam proses pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, dan pengawasan Produk Halal yang beredar (Perubahan Pasal 53).
Adapun pada UU Existing, Peran Serta Masyarakat hanya terbatas pada kegiatan: sosialisasi mengenai JPH dan pengawasan Produk dan Produk Halal yang beredar.
22. Pada perubahan Pasal 56 disebutkan terdapat perubahan pengaturan mengenai jumlah denda dan pidana, tetapi isinya tidak ada yang berubah sama sekali.
Untuk melihat secara lebih jelas mengenai perbedaan pengaturan, di bawah ini dapat didownload Tabel Sandingan antara UU JPH dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah saya tandai perubahan-perubahannya untuk memudahkan analisis: