Filsafat

Menteri Agama (Suryadharma Ali) Seorang Syiah?

Ilustrasi: tribunnews.com

Agak membingungkan ketika membaca berita di salah satu media online, Selasa (20/5). Di berita itu disebutkan bahwa Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), mengajak qasar kepada Prabowo-Hatta ketika shalat Dzuhur di Masjid Agung Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah itu agendanya adalah mendaftar capres-cawapres ke KPU.

Ada beberapa kejanggalan di sini:

Pertama, ia ditegur oleh ulama di mesjid itu karena mengajak shalat qasar. Qasar adalah memendekkan jumlah rakaat (empat jadi dua). Diprotes bukan qasar, seharusnya jamak (hanya menggabungkan shalat) ashar ke dzuhur (jamak taqdim).

Kedua, dengan berbaik sangka, SDA mungkin salah ucap. Maksud beliau mungkin jamak tetapi diucapkan qasar. Fine. Masih bisa diterima kalau salah ucap. Tapi dari mana landasan hukumnya, ia mengajak jamak?

Men-jamak shalat berdasarkan pendapat dari empat mazhab fiqh hanya bisa dilakukan jika sedang safar. Safar pun patokannya adalah jarak tempuh bukan waktu tempuh. Memang di sini ulama berbeda pendapat mengenai batasan jarak: berapakah jarak hingga bisa menjamak shalat. Pendapat yang masyhur jarak untuk menjamak adalah sekitar 80-89 km. Mazhab Hanafi bahkan mengatakan, jarak tempuh untuk menjamak adalah minimal perjalanan tiga hari tiga malam. Bahkan ulama-ulama lain mensyaratkan juga boleh menjamak hanya ketika sudah keluar dari kota asal.

Jika demikian, apa alasan SDA sehingga mengajak menjamak shalat? Beliau tidak sedang dalam perjalanan sebagaimana disyaratkan di atas. Beliau juga masih berada di wilayah Jakarta. Apakah alasannya waktu tempuh? Misalnya karena kondisi macet? Itu tidak bisa dibenarkan.

Jamak patokannya adalah jarak bukan waktu tempuh. Karena jika dibalik, patokannya waktu tempuh, di jaman sekarang ke luar Jawa dengan pesawat (ke Lombok misalnya) hanya butuh waktu 2 jam. Apakah tidak boleh menjamak? Ini absurd. Di Jakarta jarak tempuh hanya 10 KM tapi bisa sama waktu tempuhnya dengan perjalanan ke Lombok. Dengan demikian, boleh menjamak jika patokannya waktu? Tetap patokannya jarak. Karena jika tidak demikian akan merusak sistem, mengakal-akali hukum agama.

Menurut ulama lain, jamak juga bisa dilakukan dengan kondisi tertentu, misalnya sakit, darurat (force major), dalam kondisi perang, dan sedang berhaji. Mungkin alasan yang digunakan oleh SDA adalah karena darurat? Ini juga absurd. Patokan darurat yang ia gunakan apa? Ketika ke KPU pukul 14.00 sampai 16.00, kan masih ada waktu Ashar setelah itu?? Selain itu, konsep darurat ini konsep yang lemah. Darurat karena force major (bencana alam) masih dibenarkan, tapi apakah saat itu SDA dan rombongannya sedang dalam kondisi force major?

Beda lagi ceritanya jika menggunakan hukum fiqh dari mazhab Jakfari sebagai mazhab fiqh dari kalangan Syiah. Baik sedang safar maupun tidak sedang safar diperbolehkan menjamak shalat. Landasannya tentu ada (silahkan rujuk kitab Fiqh Lima Mazhab atau referensi lain dari Syiah).

Kesimpulannya dengan demikian ada dua: SDA sebagai Menteri Agama tidak faham masalah ibadah atau mungkinkah dia adalah seorang Syiah. Menjadi sangat aneh juga karena dulu di saat tragedi di Sampang Madura SDA bahkan ikut mendukung fatwa MUI Jatim tentang kesesatan Syiah. Namun kenapa Syiah yang menurutnya sesat tapi ajaran ibadahnya ia praktekkan sendiri?**[harjasaputra]

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments