Menteri Perdagangan, Marie Elka Pangestu, pada Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR (Senin, 11/07/2011) mengajukan usulan penambahan anggaran untuk APBN Perubahan 2011 sebesar Rp. 100 Milyar untuk program promosi Aku Cinta Indonesia (ACI). Program ACI sendiri sudah dimulai sejak tahun 2009 dengan anggaran antara 100 M hingga 150 M tiap tahun.
Pada Rapat Kerja sebelumnya, Program ACI mendapat sorotan dari para anggota DPR Komisi VI. Abdurrahman Abdullah (FPD) mengatakan, program tersebut harus dilakukan sosialisasi yang komprehensif, bukan hanya sekadar pembagian pin, stiker, atau iklan mengenai ACI, tetapi harus dipikirkan sosialisasi yang dapat lebih memberikan efek nyata bagi produk-produk Indonesia. Misalnya, melakukan koordinasi lintas kementerian, agar mengutamakan penggunaan produk Indonesia dalam pengadaan barangnya.
“Semasih produk yang dibutuhkan tersebut diproduksi di Indonesia, maka harus mengutamakan produk Indonesia. Namun, jika produk tersebut tidak diproduksi di Indonesia baru boleh menggunakan produk import yang berkualitas. Seandainya setengahnya saja dari total APBN yang diperuntukkan bagi belanja modal mengutamakan produk Indonesia melalui program ACI ini, maka program ACI ini lebih dapat dirasakan manfaatnya secara nyata bagi produk-produk kita sendiri”, jelas Abdurrahman.
Abdurrahman juga menyoroti masalah membludaknya produk-produk import ke Indonesia. Ia meminta lebih fokus memperkuat pasar dalam negeri. Kementerian Perdagangan harus lebih berusaha keras terutama dalam kegiatan Pengawasan Barang Beredar.
“Harus diperkuat benar pengamanan pasar dalam negeri, hal ini bisa bekerjasama dengan BSN untuk masalah standarisasi produk luar. Instrumen-instrumen pengamanan lain seperti anti-dumping dan safeguard juga harus dioptimalkan agar tidak terjadi deindustrialisasi di negara kita. Jika ini diterapkan secara lebih serius maka produk-produk dalam negeri akan tidak kalah saing dengan produk import”, tambah Abdurrahman.
Abdurrahman juga menyoroti masalah rendahnya serapan anggaran Kementrian Perdagangan yang sampai dengan Mei baru sebesar 9.49%. Ia menekankan, saat ini sudah bulan Juli, artinya sudah 7 (tujuh) bulan berjalan, jika serapan anggarannya masih rendah dikhawatirkan akan menjadi sorotan dari Badan Anggaran dan tidak menutup kemungkinan dikenakan punishment apabila tidak diperbaiki.
Selain pengawasan pada barang beredar, perlu diprioritaskan juga pelaksanaan anggaran untuk masalah payung hukum masalah perdagangan, yaitu RUU Perdagangan sebagai payung hukum yang komprehensif yang mengatur mengenai perdagangan baik perdagangan di dalam negeri maupun perdagangan di luar negeri. Karena selama ini Indonesia belum punya Undang-undang khusus yang terkait dengan perdagangan. Undang-undang perdagangan yang digunakan masih menggunakan warisan dari Hindia Belanda.**[harja saputra]
Note: disarikan oleh Penulis dari 2 rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan. Rapat bersifat terbuka untuk umum sehingga bisa dipublikasikan hasilnya sesuai dengan UU KIP.
Dimuat dan menjadi Headline di Kompasiana: http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/07/13/program-aci-jangan-hanya-sekadar-pemasangan-logo/