Ekbis

Kejanggalan dan Arogansi MyPertamina

Ilustrasi: cnbc indonesia

Masyarakat di sebelas daerah di Indonesia Mulai 1 Juli 2022 diberlakukan uji coba pembelian BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina atau pendaftaran di web subsiditepat.mypertamina.id.

Saya sudah mencoba mendownload dan mengamati proses pendaftaran di aplikasi MyPertamina, yang menurut saya sangat janggal dan arogan. Berikut beberapa pandangan saya terkait hal itu.

Kesimpulan saya, sengaja saya sampaikan di awal, bahwa aplikasi MyPertamina ini hanya trik bisnis dari BUMN untuk menjadi aplikasi yang berada di jajaran atas. Lebih dari 5 juta orang telah mendownload aplikasi ini. Tidak lebih dan tidak kurang. Isi dan pemberlakuannya mengandung celah masalah dan tidak patuh pada hukum. Kenapa?

Pertama, kalau memang pemberlakuan aplikasi ini bertujuan untuk membatasi penggunaan subsidi hanya untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu, kenapa tidak disambungkan saja dengan pangkalan data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), yang sudah dijadikan data rujukan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk untuk BPJS Kesehatan.

Kalau kita cermati, pengumpulan dan pangkalan data di aplikasi MyPertamina sifatnya berdiri sendiri. Tidak sinkronisasi ke pangkalan data manapun. Ke data kependudukan pun tidak nyambung; ke DTKS apalagi tidak tersambung; untuk data kendaraan ke pangkalan data mabes Polri pun tidak nyambung. Semua harus diisi manual oleh pengguna.

Pengumpulan data oleh MyPertamina atas nama kepentingan negara untuk pembatasan subsidi ini sangat janggal dan arogan. Kepada undang-undang yang mana MyPertamina ini berkiblat? Pengumpulan data apa lagi yang dikumpulkan oleh MyPertamina?

Kedua, data yang dikumpulkan oleh aplikasi MyPertamina sangat berbahaya jika bocor. Data alamat rumah lengkap; foto kendaraan, foto plat nomor kendaraan, foto STNK, jenis kendaraan, dan data yang bersifat sangat pribadi lainnya.

Atas dasar apa kita harus patuh untuk menyerahkan data-data yang bersifat pribadi ke pertamina? Pertamina ini organ negara atau organ bisnis? Sejak kapan organ bisnis dapat semena-mena mengumpulkan data dari masyarakat?

Ketiga, pemberlakuan penggunaan aplikasi atau web MyPertamina mengandung cacat hukum. Dicantumkan di web resmi mypertamina, bahwa pemberlakuannya mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014, di prolognya lalu disebutkan bahwa, “Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite“.

Ini jelas pembohongan publik. Di Perpres tersebut tidak disebutkan Pertalite, yang ada adalah jenis BBM “Premium dengan RON 88”. Itu karena pada saat Perpres itu dibuat belum ada jenis Pertalite. Mungkin Pertamina beralibi, sebagaimana tercantum di keterangan website, bahwa untuk pengaturan jenis BBM Pertalite diberikan keterangan “Dalam tahap penerbitan revisi Perpres No 191 tahun 2014“.

Kok makin arogan Pertamina ini. Peraturannya belum turun, baru tahap revisi dan belum diundangkan, tetapi sudah berani menerapkan meskipun dengan nama Uji Coba. Lantas, uji coba ini mengacu ke perundang-undangan yang mana??

Gak jelasss..!!.. *

Blogger | Serverholic | Empat Anak | Satu Istri | Kontak: [email protected]

Subscribe to our newsletter

Sign up here to get the latest articles and updates directly to your inbox.

You can unsubscribe at any time
Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Cecep A564
Cecep A564
2 years ago